Istanafm.com Ternate. Sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba. Lc dimulai pukul 10-00 Wit. Mantan Gubernur Malut AGK tiba di Pengadilan Tipikor Ternate dengan menggunakan Mobil Gegana milik Brimob Polda Malut pukul. 09-40 Wit langsung menuju ruang Sidang utama. Sidang kedua Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (TPPU). Sidang pada Rabu 22/05/2024 denga Agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Romel F. Tampubolon. SH, dan didampingi oleh empat Anggota Majelis Hakim serta dua Panitera Pengganti. Jaksa KPK yang dipimpin Rio Viranika Putra dan empat rekannya, telah menghadirkan 7 orang saksi, baik dari kalangan ASN maupun pihak Swasta. Sementara mantan Gubernur Malut (AGK) didampingi oleh Kuasa Hukumnya yang diketuai oleh Junaidi.SH dan partner. Dari amatan Media ini diruang persidangan saat sidang dimulai, dan masuk. Pada sesi pemeriksaan Saksi, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta kepada Majelis Hakim agar Ajudan mantan Gubernur bersama Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), dikembalikan ke ruang tahanan Pengadilan untuk sementara. Dan. Proses Pemeriksaan saksi masi dilanjutkan. Ini merupakan trik JPU KPK dalam membongkar Sindikat Kejahatan Korupsi di Maluku Utaraa. (Jaja On). –