Next Post

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

97459d9d-44ec-4d57-b3d0-c37ce899aad5

Jakarta — istanafm.com. Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan itu diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers usai sidang.

Sidang dihadiri antara lain Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad.

Menurut Nasaruddin, keputusan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan. Secara hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang disepakati negara anggota MABIMS. Tinggi hilal tercatat berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.

“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” kata dia.

Selain itu, hasil rukyat di 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia tidak menemukan hilal. “Laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujarnya.

Pemerintah berharap keputusan ini menjadi dasar kebersamaan umat Islam dalam merayakan Idulfitri secara serentak. “Ini sekaligus menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” kata Nasaruddin.

Sidang isbat juga dihadiri perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, Badan Informasi Geospasial, BRIN, Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, serta para pakar falak dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dan perguruan tinggi.

Nasaruddin menegaskan, sidang isbat merupakan bentuk fasilitasi negara dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah umat Islam. Kementerian Agama, kata dia, telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat,” ujarnya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11