Next Post

PEMILIK 18 KANTONG CAP TIKUS, MASUK PENGADILAN

fdd92e44-090a-4816-b762-f616e792282a

Ternate- Istanafm.com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate melakukan Proses Persidangan Kasus Peredaran Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus yang berhasil diamankan oleh Anggota Intel Polres Ternate pada jumat 15/11/2024 sebanyak 18 kantong berukuran jumbo, yang diperkirakan setiap kantong berisikan puluhan botol Miras, yang dipasok dari Kota Bitung Sulawesi Utara, dengan menggunakan jasa drum truck lintas Sulawesi berhasil digagalkan oleh Anggota Intel Polres Ternate, bersama pemilik seorang wanita asal Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah berinsial Y. A alias Ocha.

Pelaku bersama barang bukti diseret ke Pengadilan Negeri Ternate, pada senin 18/11/2024 untuk menjalani proaes Persidangan. Sidang yang dipimpin okeh Hakim Tunggal Deni, S.H., didampingi Panitera Pengganti. Sementara Penyidik dari Polres Ternate diwakili oleh IPDA Abrar, S.H, sidang akan dilanjutkan dengan Agenda Pembacaan Putusan. Dimana Majelis Hakim mendakwakan terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan Peredaran Minuman Keras Beralkohol, sebagaimananyang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor. 5 Tahun 2004 tentang Pelarangan Memasok, mengedarkan Mimuman Keras Beralkohol diwilayah Kota Ternate.

Ketua Majelis Hakim Deni, S.H., menjatuhkan vonis denda Rp.500.000 dan apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan digantikan dengan kurungan badan selama 15 hari jelas Ketua Majelis Hakim langsung mengetuk palu. Usai Persidangan barang bukti kembali diamankan oleh Penyidik, dan terdakwa YA alias Ocha menerima Putusan dan akan membayar densa sesuai Putusan Majelis Hakim. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11