Next Post

PEMILIK LAHAN MELAKUKAN UPAYA PEMERASAN TERHADAP REKTOR UNKHAIR TERNATE

ab26556a-bbb2-4982-8c27-e185ebe1ad66

Ternate- Istanafm.com: Sengketa lahan di Kelurahan Gambesi Kecamatan Ternate Selatan Provinsi Maluku Utara, antara Basri Mandar dan Ramlia Ismail, warga Desa Kukupang Kepulauan Jorongan Kabupaten Halmahera Selatan, dengan pihak Kampus Universitas Khairun Ternate, dinilai salah sasaran dan ada upaya pemerasan terhadap Rektor Unkhair Dr. Ridha Ajam.M.Hum. dan Direktur Pasca Sarjana Abdul Wahab Hasyim.

Berdasarkan somasi balik yang dilayangkan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, tertanggal 07/08/2024 yang diterima Istana FM kamis 08/08/2024, dari bagian humas yang ditujukan kepada Basri Mandar dan Ramlia Ismail, sehubungan dengan laporan kedua orang tersebut diatas, melalui kuasa hukumnya yang melaporkan Rektor Unkhair Ternate dan Direktur Pasca Sarjana Unkhair ke Polda Maluku Utara, melalui Reskrimum Polda Malut dengan Nomor : LP/B/53/VII/2024/SPKT/Polda Malut, tertanggal 23 Juli 2024.

Menyikapi hal tersebut pihak Kampus Unkhair Ternate melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum telah telah melayangkan somasi balik dengan memuat beberapa poin penting diantaranya:

1.Pimpinan Unkhair berkomitmen untuk menyelesaikan negosiasi lahan yang telah dilaksanakan jika kedua orang tersebut diatas (Basri Mandar dan Ramlia Ismail) juga kooperatif, dan dapat menunjukan bukti hak kepemilikan atas lahan yang di klaim oleh saudara berdua dengan mengajukan tawaran kepada pihak Unkhair segera membayar lahan dengan luas 200 meter persegi senilaai 1,2 milyar rupiah.Sudah barang tentu nilai tersebut jauh dari kewajaran. Dan pihak Unkhair akan membayar tanah milik saudara dan berpedoman pada ketentuan Pengelolaan Keuangan Negara serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2.Bahwa segala bentuk tindakan hukum saudara berdua melalui kuasa hukum yang saudara tunjuk, sepenuhnya menjadi tanggung jawab hukum saudara berdua. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

3.Setelah menerima somasi saudara berdua pada tanggal 11 juli 2024 pihak Unkhair Ternate telah melakukan penelusuran dokumen terkait objek yang diklaim oleh saudara berdua terkait hak kepemilikan atas lahan yang disengketakan. Ternyata informasi yang diperoleh bahwa sertifikat dengan Nomor 210 atas nama Nur Hamsa La Ira bukan atas nama saudara berdua. Tentu ini adalah klaim sepihak tanpa didukung dengan bukti yang otentik.

4.Penyampaian saudara berdua melalui kuasa hukum saudara di media massa, bahwa pihak Unkhair tidak menggubris somasi saudara adalah sebuah pembohongan publik yang telah saudara berdua lakukan. Sehingga pernyataan saudara memiliki konsekuensi Hukum Pidana karena menyebar informasi palsu (berita bohong).

5. Sangat disayangkan dalam somasi saudara berdua juga menyerang Rektor Unkhair dan keluarganya secara pribadi bahkan bernama ancaman (Intimidasi) kepada Rektor dan Keluarganya.

Dalam somasi balik pihak Kampus Unkhair Ternate juga mengundang Basri Mandar dan Ramlia Ismail agar hadir di gedung PKBH padaa Kampus Dua di Kelurahan Gambesi pada tanggal 09/08/2024 dan Juga dapat didampingi oleh kuasa hukumnya.

Bahkan dalam somasi balik oleh pihak Unkhair Ternate telah menegaskan bahwa apabila kedua orang tersebut (Basri Mandar dan Ramlia Ismail) tidak menghadiri (mengabaikan) somasi balik ini, maka pihak Kampus Universitas Khairun Ternate akan. Menempuh jalur Hukum secara Pidana pada Reskrimum Polda Maluku Utara, dengan tuduhan bahwa saudara berdua telah menyebarkan berita bohong, pengancaman, intimidasi serta pencemaran nama baik kepada Rektor dan keluarganya. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11