Istanafm.com Ternate. Gugatan yang dilayangkan oleh Kuasa HUKUM Keluarga Litan ke Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI atas sengketa lahan Land Mark Kota Ternate antara Penggugat (Keluarga Litan) melawan Pemerintah Kota Ternate sebagai Tergugat, telah dikabulkan oleh MA melalui Putusan di Tingkat Kasasi dengan menghukum Tergugat (Pemkot Ternate) untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut sebesar 2,8 Milyard Rupiah. Kabag Hukum Setda Kota Ternate Toto Sunarto dalam siaran Persnya Senin 15/07/2024 kepada Media ini diruang kerjanya menjelaskan bahwa, Pemerintah Kota Ternate punya itikad baik untuk melaksanakan Putusan Kasasi tersebut yang telah dimenangkan oleh Penggugat (Keluarga Litan). Namun untuk melakukan pembayaran ganti rugi senilai 2,8 Milyard Rupiah belum dianggarkan dalam tahun Anggaran 2014 ini kata Kabag Hukum Toto Sunarto. Lanjut Toto Sunarto Pearintah untuk pembayaran ganti rugi tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam salinan Amar Putusan Kasasi akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh Pemerintah Kota Ternate, tetapi untuk tahun Anggaran 2024 belum ada Anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan Land Mark kata Kabag Hukum. (Jaja On).