Ternate — istanafm.com. Penanganan dugaan pencemaran lingkungan di pesisir dan area persawahan Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, terus menuai sorotan. Dugaan pencemaran yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Jaya Abdi Semesta (JAS) telah berlangsung sejak November 2025, tetapi hingga awal Desember belum ada kebijakan tegas dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara diketahui telah melakukan inspeksi lapangan. Namun, tindak lanjut berupa penegakan sanksi maupun langkah pemulihan belum terlihat, sehingga ini memunculkan kritik dari publik terhadap lambatnya respons pemerintah.
Akademisi Universitas Khairun, Prof. Muhammad Aris, menilai pemerintah provinsi gagal menunjukkan komitmen dalam menangani kerusakan lingkungan. Menurutnya, kunjungan lapangan tanpa tindak lanjut hanya menggambarkan ketidaksungguhan Pemprov dalam menyelesaikan persoalan.
“Respon masalah kerusakan yang lambat ini adalah bukti adanya pembiaran. Langkah turun lapangan hanya lip service,” ujar Guru Besar Unkhair itu kepada Istana FM, Minggu, 7 Desember 2025.
Ia menyesalkan penanganan kasus pencemaran yang tak menunjukkan perkembangan berarti dari waktu ke waktu, termasuk kasus terbaru di Haltim. Aris mengingatkan bahwa Pola serupa terjadi berulang di berbagai wilayah seperti Sagea, Teluk Weda, hingga Obi.
“Komitmen gubernur soal lingkungan harus dipertanyakan. Banyak kasus hanya berhenti pada omongan dan janji. Langkah tegas tidak pernah ada sama sekali,” tegasnya.
Aris berpendapat bahwa pasca-inspeksi, Pemprov seharusnya membentuk tim investigasi kredibel yang melibatkan berbagai pihak untuk menelusuri sumber pencemaran dan memastikan penegakan aturan. Menurutnya, dampak pencemaran terhadap ruang hidup masyarakat lokal tidak bisa diabaikan.
“Jika kasus dibiarkan tanpa pencabutan IUP perusahaan yang bersangkutan, artinya Pemprov mengorbankan masyarakat demi kepentingan industri ekstraktif. Ini preseden buruk,” katanya.
Selain mengkritik pemerintah provinsi, Aris juga mendesak DPRD Maluku Utara mengambil langkah politik untuk menekan pemerintah mempercepat penyelesaian kasus Haltim disertai sanksi kepada perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.
“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut ruang hidup dan masa depan warga Wasile dan desa-desa yang terdampak,” pungkasnya. (Rifal)