Ternate- Istanafm.com. Petugas Dinas Perhubungan melakukan Penagihan Retribusi dibadan jalan saat kenderaan sedang melintas. Bahkan Penagihan Retribusi ini tidak didukung dengan Peraturan Daerah Kota Ternate (PERDA) sehingga Warga mengeluh.
Jamil Salam salah satu Pengendara Kenderaan Roda Dua, pada Selasa 22/04/2025 saat melintas di Jalan raya depan Pasar Higienis dari arah Utara menuju Selatan Kota, langsung dicegah Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Ternate, dan meminta agar membayar Retribusi namun ditolak.
Jamil Salam kepada Istanafm.com menjelaskan bahwa, “bukan dirinya menolak untuk membayar Retribusi, tetapi tidak ada payung Hukum yang mengatur terkait pembayaran Retribusi di badan jalan. Bahkan penagihannya di Jalan raya yang pengendara masih berjalan ini sudah menyalahkan aturan,” ujar Jamil Salam.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasim tidak dapat dikonfirmasi Istanafm.com, karena tidak berada ditempat sampai berita ini dipublikasikan. (Jaja On).