Next Post

Penanganan Kasus IDM APH Dinai Abaikan Aspek Keadilan

1e7f35f5-7c24-48de-9ce8-d23c1f48cd0a

Ternate- Istanafm.com. Proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dengan terduga pelaku Ikbal Daeng Magasing, mantan Anggota Kepolisian di Polres Halmahera Selatan, yang sudah dipecat secara tidak terhormat (PTDH) oleh Polda Maluku Utara.

Namun dalam proses penanganan kasus tersebut menurut Kuasa Hukum Ikbal Daeng Magasing Al Walid Muhamad bahwa, “Penyidik Polda Maluku Utara tidak profesional dalam proses penanganan Kasus yang sementara dihadapi oleh Kliennya,”  tegas Al Walid Muhamad, pada Selasa 05/08/2025, kepada Istanafm.com.

“Bahkan, menurut Al Walid Muhamad seharusnya Penyidik Polda Maluku Utara, mengedepankan semangat Bifor Of Dilow. Semua orang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dimata Hukum,” ujar pengacara kondang asal Ambon Maluku ini.

Al Walid Muhamad juga menambahkan bahwa, “Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halmahera Selatan, telah mengeluarkan Surat P19, agar Ikbal Daeng Magasing segera diiasesmen. Karena barang bukti hanya 0 Gram dan yang bersangkutan baru pertama kali menggunakan Narkotika jenis Sabu, namun surat yang dikeluarkan oleh JPU Halmahera Selatan pada tanggal 1 Agustus 2025, bukannya Ikbal Daeng Magasing diasesmen, tetapi malah dikelaurkan dari Sel Polres Ternate, dan dikembalikan ke Ruang Sel Polres Halmahera Selatan,” kesal Al Walid Mihamad.

Al Walid Muhamad sebelum mengakhiri komentarnya menegaskan bahwa, “Penyidik Polda Maluku Utara, dan Polres Halmahera Selatan, diduga sengaja menyiksa kliennya dengan cara proses Hukum seperti ini,” ujar Al Walid Muhamad penuh emosi. (Jaja On)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11