Ternate— Istanafm.com. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan, Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, dalam suara Persnya Jumat 27/02/2026, kepada Awak Media menegaskan bahwa, “setiap aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan, termasuk hutan lindung, harus memiliki izin resmi. Penebangan yang dilakukan tanpa izin dikategorikan sebagai penebangan liar (Ilegal Loging) dan wajib ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Basyumi.
Lebih jauh Basyumi menjelaskan bahwa, tidak semua penebangan dapat langsung disebut ilegal. Menurutnya, perlu dibedakan antara penebangan yang memiliki izin dan yang tidak berizin. “Kalau yang tidak berizin, itu jelas penebangan liar dan harus diterapkan penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kegiatan penghijauan atau rehabilitasi hutan berbeda dengan penebangan liar.
Penghijauan merupakan bagian dari rehabilitasi lingkungan, termasuk rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), yang menjadi kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
Ia juga mengakui bahwa, aktivitas pertambangan tetap menimbulkan dampak lingkungan berupa degradasi kawasan hutan. Namun, selama kegiatan tersebut memiliki izin, Perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajibannya, termasuk melakukan penanaman kembali dan rehabilitasi pascatambang. (Jaja On)