Next Post

Penetapan Tersangka 11 Warga Haltim Dinilai Cacat Hukum

52742111-ce38-4681-8452-704b58c5751c

Ternate – istanafm.com. Penetapan 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur (Haltim), sebagai tersangka terus menuai sorotan. Mereka ditangkap karena memprotes pencemaran Sungai Maba dan mempertahankan lahan adat yang diduga terdampak aktivitas tambang PT Position. Hingga kini, belasan warga tersebut belum dibebaskan.

Ironisnya, Pengadilan Negeri Soasio melalui putusan praperadilan tetap mengesahkan status tersangka terhadap para warga, meski aksi yang dilakukan pada 18 Mei lalu merupakan bentuk penyelamatan ruang hidup.

Manajer Program Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara, Astuti Kilwouw, menyebut penahanan 11 warga itu tak memenuhi unsur pidana. Ia menilai proses hukum terhadap warga cacat formil dan sarat kepentingan.

“Penetapan tersangka ini tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidup,” ujar Astuti, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, kepada Istana FM, Minggu, 22 Juni 2025.

Astuti mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara segera membebaskan 11 warga tersebut. Menurut dia, negara berkewajiban melindungi hak masyarakat menyampaikan pendapat, termasuk membela lingkungan hidup. Ia menyebut kriminalisasi ini sebagai bentuk pelanggaran hukum oleh aparat dan perusahaan tambang.

“Tak ada alasan hukum yang sah untuk menahan mereka. Penahanan ini harus dihentikan tanpa syarat,” tegasnya.

Astuti juga menyoroti sikap Gubernur Maluku Utara dan DPRD Provinsi yang dinilai pasif menghadapi kasus ini. Padahal, kata dia, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melindungi warganya.

“Hingga kini belum terlihat langkah konkret dari Gubernur maupun DPRD. Warga dibiarkan berjuang sendiri. Jangan sampai atas nama investasi, rakyat dikorbankan,” katanya.

Ia mendorong pemerintah pusat memberlakukan moratorium terhadap kegiatan pertambangan di wilayah yang bermasalah, termasuk di Haltim. Pemerintah diminta mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang terlibat konflik dengan masyarakat.

“Pusat harus bersikap tegas: evaluasi izin usaha pertambangan dan cabut IUP perusahaan yang melanggar hak warga dan mencemari lingkungan,” ujarnya. (Rifal Amir)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11