Istanafm.com Ternate. Gazali Abdul Mutalib Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Maluku Utara kepada Media ini usai mengikuti pertemuan dengan Sekertaris Daerah, Kadis PU di Lantai Dua Kediaman Gubernur Maluku Utara di Jalan A. Yani Ternate Kamis 11/07/2024 menjelaskan bahwa, Pengurus KAD Malut yang terdiri dari Pengusaha, LSM, Akademisi dan juga Pemerintah Daerah. Itu membahas berbagai persoalan yang pada intinya adalah soal transparansi dalam Tata Pemerintahan. Lebih jauh dijelaskan Ketua KAD Malut bahwa Lembaga ini dibentuk pada tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara dengan Nomor. 416/KPTS/MU/2020. Dasar daripada pembentukan Komite Asosiasi Daerah (KAD), berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Serta Lembaran Negara Tahun 1999 No. 75 tambahan Lembaran Negara No. 3851.Lebih jauh dijelaskan pula oleh Gazali Abdul Mutalib bahwa keberadaan KAD ini guna mengawasi jalannya Roda Pemerintahan di Provinsi Maluku Utara, agar tidak lagi adanya penyalahgunaan Kewenangan yang mengarah pada Tindak Pidana Kejahatan Korupsi. Karena selama ini dalam praktek pelelangan Barang dan jasa pada setiap Dinas dan Badan yang ada dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, banyak mengorbankan kami selaku Pengusaha. Dan untuk meminimalisir praktek-praktek seperti itu, maka KAD hadir dengan struktur Organisasi yang terdiri dari berbagai Elemen termasuk Pemerintah Daerah, dimana Gubernur dan jajarannya sebagai Pembina, ini sangat diharapkan transparansi dalam tata Kelola Pemerintah yang bersih dan Berwibawah dapat dicapai jelas Ketua KAD Malut ini. (Jaja On).