Ternate — istanafm.com. Dasar hukum penarikan tarif penimbangan barang atau over bagasi di Pelabuhan Semut, Mangga Dua, Kota Ternate, Maluku Utara, dipertanyakan. Kebijakan yang diterapkan kepada penumpang itu dinilai belum memiliki landasan hukum yang cukup jelas.
Kepala Bidang Angkutan Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Ikbal Idrus, mengatakan pemerintah daerah sedang mencari dasar hukum yang dapat digunakan untuk memastikan pungutan over bagasi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Ikbal, Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara telah menyampaikan rencana penyesuaian kebijakan setelah mendapat arahan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
“Insyaallah bulan depan itu ada penyesuaian karena ada arahan dari Pak Sekda Provinsi Malut. Insyaallah secepatnya diatasi,” kata Ikbal dalam rapat koordinasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Kamis, 20 Agustus 2026.
Ia mengatakan salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah memperjelas perizinan usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP. Menurut dia, kegiatan penimbangan dan layanan over bagasi dapat dimasukkan dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia atau KBLI koperasi.
“Kalau soal perizinan ini dari PTSP, penambahan KBLI-nya,” ujar Ikbal.
Ikbal menjelaskan satu badan usaha koperasi dapat memiliki beberapa KBLI sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Karena itu, kegiatan penimbangan barang tidak cukup hanya mengandalkan status koperasi sebagai badan usaha, tetapi perlu dipastikan memiliki klasifikasi kegiatan usaha yang sesuai.
Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dapat menjadi salah satu rujukan yang dikaji untuk memperjelas dasar kegiatan tersebut. Namun, ia mengakui persoalan regulasi over bagasi masih membutuhkan kajian lebih lanjut.
“Kalau soal kekosongan hukum, Dishub punya inisiatif untuk bagaimana ada SK. Itu bukan ranah Dishub. Kalau mau, langsung ke PTSP,” katanya.
Tarif over bagasi sebelumnya diberlakukan berdasarkan hasil rapat Koperasi Mutiara Mangga Dua atau perusahaan pelayaran. Kebijakan tersebut kemudian menjadi dasar penerapan penimbangan barang penumpang di Pelabuhan Semut.
Namun, besaran dan mekanisme tarif itu dikeluhkan masyarakat. Penumpang mempertanyakan dasar penetapan tarif serta transparansi pungutan yang harus dibayar ketika membawa barang melebihi batas bagasi.
Plt Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, Sani Rais, meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menentukan legalitas kebijakan tersebut. Menurut dia, tidak adanya aturan yang secara spesifik menyebut over bagasi pada angkutan speedboat tidak otomatis berarti kebijakan tersebut bebas dari persoalan hukum.
“Dalam hukum itu ada unsur yang sangat penting, unsur kehati-hatian,” kata Sani dalam rapat tersebut.
Ia mengatakan regulasi yang lebih tinggi tetap perlu diperiksa sebelum pemerintah atau pengelola jasa menyimpulkan sebuah pungutan memiliki dasar hukum.
Menurut Sani, persoalan tersebut harus dilihat dalam satu sistem hukum yang utuh. Tidak cukup hanya mencari aturan yang secara eksplisit mengatur tarif over bagasi, tetapi juga perlu melihat kewenangan masing-masing lembaga, aspek keselamatan pelayaran, aturan koperasi, hingga mekanisme penetapan tarif.
Ia juga mengingatkan agar tujuan menjaga keselamatan pelayaran tidak kemudian digunakan sebagai dasar untuk menarik pungutan tanpa landasan hukum yang memadai.
“Tujuan kita apa? Yang melindungi keselamatan. Tujuannya baik, tapi belum tentu itu bersebuah hukum,” ujar Sani.
Menurut dia, keselamatan penumpang memang menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan muatan kapal. Namun kebijakan keselamatan tetap harus berjalan dalam koridor hukum.
Sani juga mempertanyakan kewenangan koperasi dalam menetapkan tarif yang berdampak langsung kepada masyarakat. Ia meminta aturan yang mengatur koperasi dan regulasi sektor pelayaran dibaca secara bersamaan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Selain legalitas tarif, Sani menyoroti aspek keselamatan kapal. Ia mengatakan pengawasan terhadap muatan dan kondisi kapal harus menjadi perhatian karena persoalan keselamatan tidak hanya menyangkut jumlah barang yang dibawa penumpang.
Ia mencontohkan kondisi kapal yang mengalami kebocoran atau gangguan mesin di tengah laut. Menurut dia, tindakan pencegahan tidak semestinya baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan.
“Jangan sampai ada interpretasi hukum yang berbeda. Risikonya bisa fatal,” katanya.
Sani mengatakan Biro Hukum belum dapat menyimpulkan apakah tarif over bagasi yang diberlakukan saat ini sah atau tidak. Pemeriksaan, kata dia, harus dilakukan terhadap seluruh aspek regulasi dan kewenangan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
“Kami belum bisa menyimpulkan bahwa ini sah atau tidak sah karena kita harus melihat secara utuh apakah undang-undang ini mengatur, kalau memang itu kewenangannya mereka,” ujar Sani.
Ia menilai jika kewenangan dan dasar hukum penetapan tarif memang terpenuhi, kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Namun masih terdapat sejumlah elemen yang harus dikaji sebelum kesimpulan hukum dibuat.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara memperjelas legalitas, mekanisme, dan tujuan penerapan tarif over bagasi. Pemerintah daerah dan pihak terkait diminta tidak hanya berorientasi pada pengendalian muatan, tetapi juga memastikan pungutan kepada masyarakat memiliki dasar hukum dan mekanisme yang transparan. (Rifal)