Next Post

Penindakan ODOL di Maluku Utara Dimulai 14 Juli 2025

6c8d2a66-93d8-41fc-9e70-f178136e681e

Ternate – istanafm.com. Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan aturan terkait kendaraan over dimension over loading (ODOL) akan mulai ditegakkan pada 14 Juli 2025.

Langkah ini menyusul kebijakan nasional yang dikoordinasikan lintas kementerian, dan saat ini tengah dalam tahap sosialisasi di seluruh wilayah provinsi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku Utara, Dedy Kotambunan, menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelanggaran ODOL akan diberlakukan secara bertahap.

“Mulai 1 sampai 13 Juli, kami akan memberikan peringatan kepada pelaku angkutan barang. Setelah itu, per 14 Juli, penindakan akan dilaksanakan,” ujar Dedy kepada Istana FM, Sabtu, 28 Juni 2025.

Ia menambahkan, aturan ODOL merupakan hasil kebijakan bersama antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Perhubungan, dengan spesifikasi dan kewenangan masing-masing.

“Sementara untuk penegakan hukum di lapangan, akan dilakukan bersama pihak kepolisian,” kata Dedy.

Menurut Dedy, aturan ini menyasar tiga aspek utama: keselamatan pengguna jalan, perlindungan infrastruktur jalan, dan pengendalian emisi gas buang.

“Pertama, kendaraan kelebihan muatan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kedua, beban berlebih menyebabkan kerusakan cepat pada jalan dan jembatan. Ketiga, kendaraan ODOL menghasilkan emisi lebih tinggi karena konsumsi bahan bakarnya meningkat,” jelasnya.

Dedy menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara siap mendukung penuh kebijakan ini. Ia mengajak para pelaku usaha angkutan barang agar segera menyesuaikan armada dan operasionalnya sesuai aturan yang berlaku.

“Saya mengimbau agar seluruh kendaraan barang mengikuti standar nasional, memuat sesuai batas maksimal yang telah ditetapkan. Ini bukan semata kewajiban, tapi bagian dari solusi jangka panjang bagi keselamatan dan keberlanjutan jalan kita,” ujarnya.

Dedy juga mengingatkan pentingnya kesadaran bersama dalam berlalu lintas.
“Pengguna jalan bukan hanya sopir truk. Ada pengendara motor, mobil pribadi, dan pejalan kaki. Mari kita jaga keselamatan bersama dengan mematuhi aturan yang ada,” tutupnya. (Rifal Amir)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11