Next Post

PENJABAT GUBERNUR TEGASKAN IMRAN YAKUP TIDAK DICOPOT SEBELUM DIVONIS

af60ee70-fa4a-44d3-be00-b4ae60b4e058

Istanafm.com Ternate. Polemik yang terjadi di tengah-tengah Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara, terkait status tersangka yang sudah ditetapkan oleh Penyidik dari Lembaga Anti Rasua, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Drs. Imran Yakup,Terkait Kasus Tindak Pidana Kejahatan Penyuapan (Gratifikasi). Dimana Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Malut itu diduga telah melakukan Penyuapan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara dua Periode KH. Abdul Gani Kasuba. Lc. Sehingga ada kekwatiran  masyarakat Malut bahwa dengan status tersangka yang disandang Imran Yakup akan mengganggu tugas-tugasnya sebagai Kepala Dinas . Namun Penjabat Gubernur Maluku Utara Drs. Samsudin A. Kadir. M. Si dalam siaran Persnya Rabu 05/06/2024 kepada Media ini di Pengadilan Negeri Ternate menjelaskan, bahwa yang bersangkutan proaktif terhadap kasus yang dideranya. Dan Status Tersangka yang diberikan oleh Penyidik KPK itu tidak mengganggu kinerja yang bersangkutan, sehingga pada intinya kata Penjabat Gubernur Malut ini, bahwa sebelum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan Vonis kepada yang bersangkutan, maka saudara Drs. Imran Yakup tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, selama belum dilakukan penahanan oleh Penyidik KPK kata Penjabat Gubernur. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11