Next Post

Penumpang Keluhkan Timbangan Barang di Pelabuhan Semut, Koperasi: Di Atas 10 Kilogram Baru Bayar

61641cfe-0334-4f4f-a5e9-d9e3b79f5d47

Ternate – istanafm.com. Penumpang speedboat di Pelabuhan Armada Semut, Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, mempertanyakan penerapan timbangan barang bawaan yang dinilai belum disosialisasikan dengan baik. Mereka mengeluhkan proses penimbangan yang membuat keberangkatan menjadi lebih rumit.

Ketua Koperasi Mutiara Mangga Dua, Iksan Adam, mengatakan penimbangan tersebut merupakan bagian dari pengaturan muatan speedboat. Penumpang, kata dia, mendapat jatah bagasi gratis hingga 10 kilogram. Biaya baru dikenakan jika barang bawaan melebihi batas tersebut.

“Jadi kelebihan muatan itu dikenakan biaya, kilonya Rp2.000. Aturan ini sebenarnya tidak ada. Cuma lebih cenderung ke nahkoda di sana, nahkoda yang mengatur, mereka melihat volumenya dengan dimensi barang tanpa ada patokan harga,” kata Iksan saat dikonfirmasi Istana FM, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut Iksan, penimbangan dilakukan untuk menyesuaikan barang bawaan dengan kapasitas speedboat. Kapal berukuran 5 GT memiliki kapasitas muatan sekitar dua ton.

“Speedboat itu satu speed, dia kapasitas muatan 2 ton. Ukuran 5 GT itu adalah 2 ton. Misalnya 18 penumpang ditambah dengan 2 ABK dan nahkoda, berarti jumlahnya ada 20. 20 dikalikan rata-rata berat badan orang, diangkat 75 kilogram,” ujarnya.

Setiap penumpang memperoleh bagasi gratis 10 kilogram. Dengan 18 penumpang, total bagasi gratis mencapai sekitar 180 kilogram.

“Bagasi diberikan bagasi free, 10 kg per orang. Jadi dikalikan 18, berarti ada sekitar 180 kg. Ditambah lagi tadi itu, 1.400 kg lebih tadi itu, maka sisanya itu di situlah fungsi kontrol dari aplikasi supaya bisa melihat berapa muatan yang dimuat oleh kapasitas kapal tadi sesuai dengan kapasitas,” katanya.

Iksan mengatakan kelebihan bagasi dikenai biaya Rp2.000 per kilogram. Uang tersebut, menurut dia, dikembalikan kepada nahkoda speedboat untuk kebutuhan operasional.

“Kalau kapasitas dia melebihi dari itu, maka imbasnya ada di mana? Kayak tadi, speedboat menjadi oleng. Maka itu diatur. Kelebihan Rp2.000 itu pun itu dikembalikan kepada nahkoda speedboat,” ujarnya.

Ia mengatakan pendapatan dari biaya kelebihan bagasi tidak besar. Dalam satu kali pemuatan, operator paling banyak memperoleh sekitar Rp80 ribu.

“Kelebihannya pun untuk satu speed dalam satu kali pemuat itu dia paling dapat paling tinggi adalah Rp80.000. Tidak bisa lebih, karena kapasitas tadi dia ada,” katanya.

Iksan menilai penerapan sistem timbang barang diperlukan untuk mengontrol muatan dan menjaga keselamatan pelayaran.

“Jadi inilah fenomena yang wajar. Prinsipnya kami memberikan pelayanan. Semua pengen yang terbaik. Dari sisi teman-teman nahkoda, dari pemerintah maupun masyarakat untuk memberikan rasa kenyamanan. Intinya cuma itu,” katanya.

Sudah Berjalan Lima Bulan

Iksan mengatakan sistem penimbangan telah berjalan selama lima bulan. Sebelum diterapkan, sistem tersebut diuji coba selama dua bulan sekaligus disosialisasikan kepada masyarakat.

“Berjalan lima bulan. Dua bulan itu orang trial. Trial itu uji coba dan sosialisasi masyarakat bahwa akan ada seperti ini,” ujarnya.

Mengenai dasar penerapan sistem tersebut, Iksan mengatakan penimbangan merupakan bagian dari pelayanan operator. Adapun izin operasional diperoleh melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Itu adalah bagian pelayanan orang sebagai operator pelayanan. Dan memohon izin secara restu itu izinnya keluar dari KSOP. Melalui peraturan pelabuhan,” katanya.

Iksan menegaskan barang bawaan dengan berat maksimal 10 kilogram tidak dikenai biaya. Jika berat barang mencapai 11 kilogram, penumpang hanya membayar kelebihan satu kilogram atau Rp2.000.

“Jadi kelebihan 10 kilo dihitung satu kilonya. Kalau dia masuk sebelas ya dihitung satu kilo dibayar. Jadi Rp2.000 rupiah,” ujarnya.

Ia membantah adanya penarikan biaya untuk barang bawaan seberat tiga kilogram. Menurut Iksan, aplikasi penimbangan tidak akan mengeluarkan tarif jika berat barang belum melewati 10 kilogram.

“Tiga kilo dihitung bayar Rp2.000. Oh itu dipastikan tidak betul,” katanya.

Menurut dia, aplikasi akan mengeluarkan barcode pembayaran setelah berat barang melewati batas yang ditentukan.

“Kan ada bukti bayar. Barcode dia terhitung di angka 10 kilo. Aplikasi kita kontrol sampai ditinggalkan aplikasi itu. Dia keluarkan barcode dan hitungan itu ketika dikalikan dia berada di atas 11 kilo. Harga dia keluar, aplikasi dia keluar di atas 11 kilo,” ujar Iksan.

Ia mengatakan aplikasi tersebut dirancang untuk menyesuaikan jumlah barang dengan kapasitas kapal. Sistem akan menolak apabila muatan melampaui kapasitas.

“Sementara di dalam aplikasi itu, itu saya rancang sendiri aplikasi itu. Jadi rancangan itu sama dengan kapasitas penimbang. Ketika dia pas 18, karena ke sana scanner, aplikasi dia menolak. Orang yang di 19 dia akan tolak,” katanya.

Iksan kembali menegaskan barang bawaan di bawah 10 kilogram tidak akan dikenai biaya. “Sama seperti itu. Jadi ketika di bawah 10 kilo, dia tidak akan kasih keluar harga. Itu aplikasi sistem yang bekerja itu seperti itu,” ujarnya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11