Ternate- Istanafm.com: Peristiwa nahas yang menimpa salah satu warga di Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan, pada 26 Januari 2024 silam yang dikabarkan terjatuh kelaut saat berangkat dari Ternate menuju Makian dengan salah satu speed boat dengan rute Ternate-Makian.
Peristiwa tragis ini malah dimanfaatkan oleh oknum pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab dengan insial SH alias Ipo, malah menggunakan peristiwa ini sebagaimana yang diunggah di media soaial dengan nama akun @statusternate untuk menyerang kehormatan orang lain. Dan kasus tersebut sementara dalam proses di Pengadilan Negeri Ternate. Yang ditangani langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Ternate Karel Benyto.SH.MH.
Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto, S.H., M.H., kepada Istana FM diruang kerjanya kamis 03/10/2024 menjelaskan bahwa, “Terdakwa SH alias Ipo dalam Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain, atau nama baik dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum, dalam bentuk Informasi Elektronik (Dokumentasi Elektronik), serta Terdakwa tidak dapat membuktikan kebenarannya.”
Tindakan Terdakwa tersebut menurut JPU Karel Benyto bahwa, “Terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat 6 Junto Pasal 27-huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, atas perubahan kedua UU No.11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Elektronik”, kata Karel Benyto.
Lebih jauh dijelaskan oleh Kasi Pidum Kejari Ternate ini bahwa, “Dalam dakwaan subsider, terdakwa SH alias Ipo, di dakwa dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain, dengan cara menudu sesuatu hal agar dapat diketahui oleh khalayak (Public), dengan menggunakan Informasi Elektronik, maupun dokumentasi secara elektronik. Atas perbuatan terdakwa tersebut, sehingga terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 Ayat 4 Junto, Pasal 27-a UU No.1/2024, atas Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan transakksi elektronik”, jelas Karel Benyto.SH.MH.
Lebih jauh dijelaskan Karel Benyto bahwa, “Persidangan yang digelar pada rabu 02/10/2024 itu masih pada pemeriksaan saksi, dan persidangan lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada 16/10/2024 mendatang masih dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan lima orang saksi”, kata Karel Benyto, S.H., M.H. (Jaja On).