Ternate- Istanafm.com: Sungguh memiriskan Proses Penyelidikan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Mantan Gubernur Maluku Utara AGK, bersama sejumlah bawahannya termasuk pihak swasta, ikut terseret dalam Kasus Tindak Pidana Penyuapan. Yang pada akhirnya Mantan Gubernur Malut 2 Periode itu harus mendekam dibalik jeruji besi.
Kondisi inilah yang menarik perhatian Dr. Dahlan Tan, S.H., M.H., advokat dan juga direktur GCW Maluku Utara, yang selalu konsen terhadap persoalan hukum di daerah ini. Dahlan Tan kepada Istanafm.com rabu 23/10/2024 menegaskan bahwa. “Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, seharusnya Profesional dalam melakukan Penyelidikan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi yang menyeret Mantan Gubernur Malut AGK.”
Menurut Dahlan Tan Penyidik KPK sudah semakin nyata dimata publik Maluku Utara, dimana proses Penyelidikan Kasus ini, terlihat secara jelas bahwa, “Ada pemberlakuan khusus terhadap tersangka lainnya seperti Dr. Ahmad Purbaya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, yang sudah nyata melakukan Penyuapan kepada AGK dengan tujuan tertentu. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wahidin Tahmis senilai 3,4 Miliar Rupiah, tetapi Penyidik KPK seakan-akan membiarkan mereka bebas dari jeretan hukum”, tegas Dahlan Tan.
Lebih jauh dijelaskan Dahlan Tan, “Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya mengejar Kerugian Keuangan Negara, lalu mengabaikan Penegakan Supremasi Hukum. Alangkah baiknya JPU KPK angkat kaki dari Bumi Maluku Kie Raha, karena menurut Dahlan Tan jika Calon Tersangka yang lain, yang diduga kuat telah ikut serta dan terlibat dalam kasus ini, dengan perannya yang berbeda-beda lalu dibiarkan begitu saja. Maka Publik Maluku Utara memberikan penilaian buruk terhadap Penyidik KPK, karena Penyedik KPK ternyata tidak punya taring untuk membasmi Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Korupsi di daerah ini”, tegas Dahlan Tan. (Jaja On).