Next Post

Perburuan Kuskus Mata Biru Berulang, BKSDA Dorong Perda

d56786fa-a4bb-4c12-85a3-ecd7eeafd968

Ternate – istanafm.com. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Utara membuka peluang mendorong aturan khusus di tingkat daerah untuk memperkuat perlindungan kuskus mata biru di Pulau Ternate. Gagasan itu muncul setelah aktivitas perburuan satwa dilindungi tersebut kembali ditemukan.

Perburuan kuskus mata biru bukan kali pertama terjadi. Pada 29 Desember 2025, Komunitas Pulo Tareba menangkap empat orang yang diduga memburu kuskus mata biru. Keempatnya berasal dari Kabupaten Halmahera Barat. Dari penangkapan tersebut ditemukan 18 ekor kuskus mata biru dan seekor soa layar, jenis reptil Sailfin Dragon.

Kasus serupa kembali ditemukan pada 16 Agustus 2026. Komunitas Pulo Tareba menemukan tiga orang yang diduga memburu kuskus mata biru di kawasan perbatasan Kelurahan Takome dan Sulamadaha, Kota Ternate, sekitar pukul 00.30 WIT.

Salah satu pengurus Komunitas Pulo Tareba, Yudhi Safi, mengatakan ketiga orang tersebut ditemukan ketika berada di kawasan perbatasan Sulamadaha dan Takome. Mereka kemudian ditanyai mengenai aktivitas yang dilakukan pada malam itu.

Menurut Yudhi, ketiganya mengaku belum mengetahui aturan mengenai larangan berburu kuskus mata biru. Komunitas kemudian menemukan seekor kuskus yang telah ditembak dan dibawa oleh mereka.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (SKW) I Ternate, Yeni Purnamasari, mengatakan rangkaian temuan tersebut menunjukkan perlindungan kuskus mata biru perlu diperkuat, termasuk melalui regulasi di tingkat daerah.

“Sudah ada inisiasi untuk mendorong adanya perda atau hukum adat,” ujar Yeni saat ditemui Istana FM, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Yeni, gagasan tersebut telah dibicarakan bersama sejumlah pemerhati kuskus mata biru. BKSDA akan menyampaikan hasil pembahasan itu kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Yeni mengatakan hukum adat berpotensi menjadi salah satu instrumen perlindungan karena masyarakat Maluku Utara masih memiliki hubungan kuat dengan institusi kesultanan

“Nanti kami sampaikan ke pimpinan. Pimpinan mungkin bisa mendorong lebih jauh kesultanan atau ke pemerintah daerah,” katanya.

Selain mendorong aturan, tutur Yeni, BKSDA selama ini melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar habitat kuskus mata biru. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai status satwa tersebut sebagai satwa yang dilindungi.

Kuskus mata biru tersebar di sejumlah pulau di Maluku Utara, antara lain Ternate, Tidore, dan Moti. Di Pulau Ternate, habitatnya ditemukan di Tareba, Moya, Bula, Loto, Kastela, dan Ngade.

Yeni mengatakan masyarakat lokal mulai memahami pentingnya menjaga kuskus mata biru. Sebelumnya, sebagian warga menganggap satwa tersebut sebagai hama karena memakan sejumlah tanaman dan buah.

“Sudah kami kasih pemahaman. Mereka, warga setempat, mengerti dan memahami,” ujarnya.

Meski sosialisasi telah dilakukan, aktivitas perburuan masih ditemukan. Yeni mengatakan pelaku yang ditemukan dalam sejumlah kasus justru berasal dari luar wilayah Ternate, termasuk dari Kabupaten Halmahera Barat.

Ia mengatakan hasil patroli dan pembahasan bersama pemerhati kuskus akan menjadi bahan bagi BKSDA untuk mendorong penguatan perlindungan satwa tersebut.

“Ini kan hasil patroli kami dan diskusi dengan pemerhati kuskus. Nanti kami sampaikan ke pimpinan,” katanya.

BKSDA berharap penguatan aturan di tingkat daerah, termasuk kemungkinan penerapan hukum adat, dapat melibatkan masyarakat dalam menjaga habitat dan mencegah perburuan kuskus mata biru di Pulau Ternate. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11