Ternate — istanafm.com. Seorang perempuan berinisial S, warga Desa Gurua, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi. S terakhir kali terlihat pada Sabtu, 13 Desember 2025, saat dijemput oleh seorang pria berinisial AW di sebuah pesta di Desa Popilo.
Penasehat hukum korban, Yulia Pihang, mengatakan sejak malam itu S tidak pernah kembali ke rumah. Keluarga korban semula mengira S menginap di rumah temannya. Namun hingga beberapa hari berlalu, S tak kunjung pulang.
Pada 20 Desember 2025, keluarga melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Halmahera Utara. Namun laporan itu, menurut Yulia, tidak ditindaklanjuti secara serius. Polisi justru meminta keluarga kembali ke rumah dengan alasan korban diduga sedang bersama pacarnya.
“Padahal keluarga datang bukan hanya sekali. Mereka hampir setiap hari ke Polres dari tanggal 20 sampai 24 Desember,” kata Yulia, Jumat, 26 Desember 2025.
Yulia menyebut keluarga sempat meminta polisi menurunkan anjing pelacak setelah warga mencium bau tak sedap di sekitar lokasi tertentu. Namun permintaan itu belum juga direspons. Polisi baru mendatangi lokasi setelah keluarga berulang kali mendesak, itupun tanpa hasil.
Karena tak kunjung ada kejelasan, keluarga bersama warga akhirnya melakukan pencarian mandiri. Mereka menelusuri sejumlah lokasi dan mendatangi orang-orang yang diduga mengenal terduga pelaku.
Salah seorang warga, kata Yulia, menyebut AW sempat mengatakan akan membuang karung ke Sungai Wari. Informasi itu membuat keluarga memusatkan pencarian di sekitar jembatan sungai tersebut.
Pada Kamis, 25 Desember 2025, keluarga menemukan sebuah karung yang terikat rapat di Sungai Wari. Saat dibuka, karung itu berisi potongan tubuh manusia. Keluarga mengenali pakaian yang ditemukan sebagai pakaian yang dikenakan S pada 13 Desember, hari terakhir ia terlihat.
Setelah penemuan itu, keluarga segera menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan evakuasi jenazah.
Yulia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ia juga berencana melaporkan Polres Halmahera Utara ke Polda Maluku Utara terkait dugaan kelalaian penanganan laporan orang hilang.
Selain itu, laporan ke Propam terkait pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) juga akan ditempuh. Saat ini, kata Yulia, pihaknya mendesak Polres Halut segera melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
“Autopsi penting untuk memastikan apa saja yang dilakukan pelaku terhadap korban sebelum meninggal. Proses hukum juga harus dilakukan cepat dan tanpa pandang bulu,” ujarnya. (Rifal)