Ternate- Istanafm.com. Kekerasan masihbsaja menghantui Dunia Pers di Indonesia, termasuk diwilayah Provinsi Maluku Utara. Baik kekerasan fisik yang dialami oleh Jurnalis hingga ancaman secara verbal. Belum hilang dari ingatan seorang Jurnalis disiksa di Halmahera Selatan tahun 2024, muncul peristiwa pemukulang seorang Jurnalis di Kabupaten Halmahera Timur, yang pelakunya adalah seorang Aparat Pemerintah Desa (Kades).
Peristiwa yang lebih tragis lagi menimpa dua orang Jurnalis di Kota Ternate pada Senin 24/02/2025 saat Meliput Aksi Unjuk Rasa Ratusan Mahasiswa dengan Tema “Indonesia Gelap”, kedua Jurnalis Liputan Kota harus menerima kenyataan pahit. Iki Jurnalis Tribun Ternate.com mengalami luka robek pada bagian pelipis kanan, serta memar pada bagian mata kanan. Sementara Fitrianti Safar Wartawati dari Media Halmaheraraya.id mengalama luka robek pada bagian bibir dalam, pelakunya adalah oknum Satpol PP Kota Ternate.
Berkaca dari peristiwa yang mengerikan diatas , Asri Fabanyo Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara, mengecam keras tindakan Premanisme Oknum Anggota Satpol PP Kota Ternate.
Asri Fabanyo bahkan mengeluarkan pernyataan, “Sikap dengan memuat empat poin penting. Salah satunya adalah meminta agar Walikota Ternate segera mengambil sikapn tegas, untuk memberikan sanksi kepada Pejabat yang memimpin Anggota Satpol PP dalam pengamanan aksi tersebut”, tegas Ketua PWI dalam pernyataan sikapnya.
Bahkan puluhan Wartawan meletakkan Identitas Jurnalist diteras Kantor Walikota Ternate pada Selasa 25/02/2025 sebagai tanda kekecewaan terhadap Oknum Anggota Satpol PP yang melakukan tindakan premanisme terhadap Jurnalis. Aksi tersebut sebagai bentuk dari perjuangan harga diri Insan Pers di Maluku Utara”, ujar Abril Wijaya kepada Istanafm.com Rabu 26/02/2025.
Lanjut Abril Wijaya, “Peristiwa seperti ini jangan lagi terulang untuk yang kedua kalinya. Karena Jurnalis yang bertugas dalam melakukan peliputan dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 maupun KUHP. Sehingga barang siapa yang secara sengaja menghalangi tugas-tugas Jurnalis dalam menggali informasi untuk kepentingan publik akan dikenakan sanksi Pidana”, kata Abril Wijaya. (Jaja On).