Next Post

Pernyataan Humas Polres Halteng Dinilai Tanpa Bukti

56267b18-b6d0-477a-affd-faf06ceb4664

Ternate — istanafm.com. Kuasa hukum keluarga korban kematian RL di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, menilai pernyataan Kasi Humas Polres Halteng, Ipda Ramli Soleman, yang dimuat salah satu media online, tidak didukung bukti kuat.

Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa kematian RL terjadi setelah didorong oleh suami, H, hingga korban membentur kursi. Menurut Ramli, suami korban hanya membenturkan gagang parang dan mendorong RL hingga terjatuh, yang kemudian menyebabkan kematian.

Namun kuasa hukum keluarga korban, Bahmi Bahrun, S.H, dan Fadli Marsaoly, S.H, menyatakan bahwa informasi yang disampaikan Ramli tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki.

Mereka menekankan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan setelah dilimpahkan dari Polsek Gebe ke Polres Halteng.

“Yang jadi pertanyaan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres, otomatis masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan keterangan saksi dari Polsek Gebe saja belum mencukupi,” ujar Bahmi saat dikonfirmasi oleh istanafm, Kamis (15/5/2025).

Bahmi juga menyayangkan pernyataan Ipda Ramli yang seolah-olah telah mewakili hasil gelar perkara, padahal pihak keluarga dan kuasa hukum belum pernah dikonfirmasi atau dilibatkan dalam proses apapun.

“Tanggapan Kasi Humas di media itu seolah-olah kasus ini sudah final, padahal kami dari pihak keluarga belum pernah dihubungi atau dimintai pendapat. Ini keliru,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa informasi yang dimuat di media sepenuhnya berasal dari keterangan pelaku, tanpa verifikasi lebih lanjut. Bahmi merenungkan apakah unsur-unsur seperti cekcok karena uang atau keberadaan sebilah parang benar-benar telah dibuktikan secara sah.

“Jangan langsung menaikkan narasi seperti itu tanpa bukti autentik,” ujarnya.

Menurutnya, jika pernyataan seperti itu dikeluarkan oleh Humas Polres, masyarakat bisa berasumsi bahwa proses penyelidikan telah selesai di tingkat Polsek, bukan Polres.

“Padahal, justru karena butuh pendalaman, kasus ini dilimpahkan ke Polres,” tambah Bahmi.

Sementara itu, saat diungkapkan terpisah pada Rabu (15/5/2025), Kasi Humas Polres Halteng, Ipda Ramli Soleman, menyatakan bahwa perkembangan penyelidikan akan disampaikan secara resmi oleh institusi kepolisian.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan melalui rilis resmi,” ujar Ramli melalui pesan WhatsApp.

Namun, pernyataan Ramli di salah satu media disampaikan tanpa rilis resmi dan tanpa bukti yang autentik. (Rifal Amir)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11