Next Post

Pertalite Dijual di Kios, Pengemudi Soroti Pengawasan SPBU Batu Anteru

e3566f22-64f1-42b2-b4c2-afc4f6f344a1

Ternate – istanafm.com. Sopir mobil angkutan kota (angkot) dan tukang ojek di Kota Ternate mengeluhkan pelayanan di SPBU Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah.

Mereka curiga balik antrean panjang dan pelayanan terbatas ada dugaan permainan petugas, yang melayani pembelian BBM bersubsidi Pertalite dalam jumlah besar. Bahkan sampai disalurkan ke pengecer.

Di Kota Ternate, SPBU yang masih menyalurkan BBM Pertalite hanya di Batu Anteru. Namun, sejumlah kios di depan SPBU Batu Anteru, pada Kamis, 18 Juni 2026, tampak BBM bersubsidi Pertalite dijual mengunakan botol bekas. Sedangkan diketahui, Pertalite tidak boleh keluar dari SPBU dan dijual kembali oleh pengecer.

Usman, salah satu sopir angkot di Kota Ternate mengatakan, harga Pertalite Rp10 ribu per liter dan tidak mengalami kelangkaan di tengah kenaikan harga Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp16.650 per liter. Hanya saja, lanjutnya, ada sejumlah mobil dan motor dengan tanki rakitan yang diduga kerap mengisi Pertalite dengan jumlah besar di SPBU Batu Anteru. Hal ini yang membuat antrean panjang dan memakan waktu berjam-jam dan berdampak pada sopir angkot dan tukang ojek.

“Cuma kendalanya itu, ada mobil-mobil dan motor dengan tangki rakitan itu banyak. Oto-oto tangki yang isinya sampai 500 liter. Padahal, kapasitas tanki rata-rata cuman 30 liter. Dan, 30 liter sampai 400-500 liter itu banyak,” katanya kepada Istana FM Kamis, 18 Juni 2026.

Menurutnya, Pertalite sebagai BBM subsidi tidak boleh diperjual belikan keluar atau ke pengecer, tapi harus tepat sasaran ke konsumen masyarakat. Ia bilang, pihak terkait sudah mengetahui praktik semacam itu di SPBU Batu Anteru, tapi terkesan adanya pembuatan.

“Pertalite itu harusnya, dijual dari Pertamina langsung ke konsumen. Tidak bisa keluar dari Pertamina ke ke pengecer. Itu ilegal,” tandanya.

Karena itu, ia menegaskan, pemerintah Kota Ternate, harus lebih jeli dan menindak oknum-oknum yang bermain di SPBU Batu Anteru dalam masalah tersebut.

Adi Putra (34), seorang tukang ojek di Ternate, mengeluhkan hal serupa. Meski harga Pertalite masih lebih terjangkau, ia mengaku sulit karena pelayanan di SPBU dinilai belum maksimal. Selain jam pelayanan terbatas pada pukul 8 sampa 12 siang, antrean panjang juga kerap terjadi dan menghabiskan waktu kerja para pengemudi.

“Saya pengguna non-subsidi. Sebenarnya begini, kalau pertalite tidak disalahgunakan, saya ada pakai Pertalite. Cuman di sini kan, hanya di SPBU Batu Anteru. Sedangkan itu hanya dibuka sebentar dan langsung ditutup. Ya ditutup itu untuk pengecer di jalan-jalan. Itu kan nda sesuai fungsinya kenapa tidak ditangkap polisi?” katanya.

Rahmat, pengawas SPBU Batu Anteru menyatakan harga Pertamax masih naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.650 per liter. Sementara Pertalite masih tetap di harga Rp10 ribu per liter. Saat ini, kata dia, suplai Pertalite ke pelanggan mengalami peningkatan. Dari 15 kiloliter (KL) hingga 20 (KL) dalam sehari.

Sementara suplai Pertamax, tutur dia, justru menurun dari 16 KL menjadi 7-8 KL. Hal ini karena dipicu kenaikan harga beberapa waktu lalu, pun di SPBU Batu Anteru merupakan satu-satunya yang menyuplai Pertalite di Kota Ternate.

Rahmat mengakui antrean panjang pelanggaran Pertalite. Namun, kata dia, sebelum kenaikan harga Pertamax naik, semua pelanggan yang mengantre tetap dilayani dan disalurkan BBM.

“Itu mungkin hanya beberapa orang karena mungkin tra tahan dengan antrean. Kami juga di lapangan tra bisa pantau secara keseluruhan. Ada urusan lain,” ujarnya, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia mengaku tidak tahu soal dugaan permainan dan penyaluran BBM bersubsidi dalam jumlah besar ke mobil dan motor dengan tangki rakitan hingga sampai ke pengecer di kios-kios.

“Kalau tangki rakitan, itu lebih baik masuk tanyakan ke operator. Memang itu termasuk tanggung jawab pengawas. Cuman kan tidak memantau terus di lapangan,” ucapnya.

Sekadar diketahui, pembeli Pertalite di SPBU dan dijual kembali ke pengecer merupakan tindakan ilegal dan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Selai itu, pun aturan teknisnya, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Sementara bagi SPBU yang menjual BBM hingga pembeli dapat menimbun atau menyimpanan tanpa izin, bisa dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga pemutusan hubungan usaha dengan Pertamina. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11