Ternate- Istanafm.com. Proses Pilkada di Maluku Utara telah selesai, namun masih menyisahkan berbagai persoalan yang segera diselesaikan. Salah satunya adalah Pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu yang harus berakhir dengan Pemilihan Suara ulang setelah Mahkama Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan PSU di sembilan TPS di daerah itu.
Faza Dhora Nailufar pemateri pada kegiatan FGD yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara, pada Sabtu 08/03/2025 di Sahid Bela Hotel yang menyampaikan materi terkait masalah Independensi dan Kinerja Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya dalam proses Pilkada serentak.
Faza Dhora Naitufar menegaskan bahwa, “Penyelenggara Pemilu maupun Badan Pengawas Pemilu harus bebas dari Intervensi Politik dari pihak manapun juga demi menjaga Kredibilitas Penyelenggara maupun Badan Pengawas Pemilu untuk tidak terjebak dalam suasana Politik kepentingan sesaat dan kondisi ini perlu untuk dilakukan Evaluasi secara menyeluruh.” kata Faza Dhora Naitufar.
Lebih jauh dijelaskan Faza Dhora Naitufar bahwa, “Kualitas Pertisipasi Pemilih apakah rasional, atau mungkin dipengaruhi Politik Uang serta peran Media dan Organisasi Masyarakat dalam Pengawasan itu sangat dibutuhkan guna menjamin tranparansi Penyelenggara dalam setiap tahapan Pilkada itu berlangsung jelas.” Faza Dhora Naitufar.
Lebih jauh dijelaskan Faza Dhora Naitufar bahwa, “Pilkada Serentak di Maluku Utara dapat berjalan secara fair dan transparan titik kuncinya ada pada Penyelenggara Pemilu (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) ditingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota. Jika masing-masing pihak bekerja sesuai dengan tupoksinya tanpa ada intervensi Politik dari pihak luar, maka Pilkada itu akan berjalan sesuai mekanisme.” ujar Faza Dhora Naitufar.
“Namun sebaliknya Proses Pilkada di Maluku Utara, baik ditingkat Provinsi maupun di Kabupaten Kota banyak terjadi persoalan yang pada akhirnya Rakyat harus turun kejalan menuntut keadilan dalam proses Pilkada itu sendiri.” ujar Faza Dhora Naitufar. (Jaja On).