Ternate- Istanafm.com. Proses Pilkada di Maluku Utara telah selesai, namun masih menyisahkan berbagai persoalan yang segera diselesaikan. Salah satunya adalah Pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu yang harus berakhir dengan pemilihan suara ulang, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan PSU di sembilan TPS di daerah itu.
Faza Dhora Naitufar pemateri pada kegiatan FGD yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara pada Sabtu 08/03/2025 di Hotel Sahid Bela yang menyampaikan materi terkait masalah independensi dan kinerja penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya dalam proses Pilkada Serentak.
Faza Dhora Naitufar menegaskan bahwa, “Penyelenggara Pemilu maupun Badan Pengawas Pemilu harus bebas dari intervensi politik dari pihak manapun juga, demi menjaga kredebilitas Penyelenggara, maupun Badan Pengawas Pemilu untuk tidak terjebak dalam suasana politik kepentingan sesaat. Dan kondosi ini perlu untuk dilakukan evaluasi secara meyeluruh”, kata Faza Dhora Naitufar.
Lebih jauh dijelaskan Faza Dhora Naitufar bahwa, “Kualitas partisipasi apakah rasional atau mungkin dipengaruhi Politik Uang. Serta peran media dan organisasi masyarakat dalam pengawasan itu sangat dibutuhkan, guna menjamin tranparansi penyelenggara dalam setiap tahapan Pilkada itu berlangsung”, jelas Faza Dhora Naitufar.
Lebih jauh dijelaskan Faza Dhora Naitufar bahwa, “Pilkada Serentak di Maluku Utara dapat berjalan secara fair dan transparan, titik kuncinya ada pada Penyelenggara Pemilu (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), ditingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota. Jika masing-masing pihak bekerja sesuai dengan tupoksinya tanpa ada intervensi politik dari dari pihak luar, maka Pilkada itu akan berjalan sesuai mekanisme”, ujar Faza Dhora Naitufar.
Namun, sebaliknya proses Pilkada di Maluku Utara baik ditingkat Provinsi maupun di Kabupaten Kota, banyak terjadi persoalan yang pada akhirnya rakyat harus turun kejalan menuntut keadilan dalam proses Pilkada itu sendiri”, ujar Faza Dhora Naitufar. (Jaja On).