Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Suap dan Gratifikasi, yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara AGK, dan menyeret mantan Ketua DPD Partai Gerindra Provinssi Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A. Pada rabu 30/10/2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, S.H., dan didampingi oleh dua hakim anggota dan dua panitera pengganti. Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) dipimpin oleh Greafik Lostore dan empat rekannya. Terdakwa Muhaimin Syarif didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Febri Febriansyah.
Setelah Sidang dibuka, kuasa hukum Muhaimin Sarif meminta agar dari tujuh orang saksi yang diajukan JPU KPK, agar diperiksa satu demi satu. Dan ketua Majelis Hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa, dan saksi pertama yang akan diperiksa di persidangan adalah tiga saksi diantaranya Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir, Mantan Kadis PU Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, dan mantan Kadis Perkim Malut Adnan Hasanudin. Semeentara empat orang saksi lain akan diperiksa pada sesi persidangan kedua.
Penjabat Gubernur dicecar pertanyaan oleh JPU KPK terkait dengan jabatan Muhaimin Syarih sebagai staf ahli mantan Gubernur Malut AGK. JPU KPK juga menanyakan terkait Surat Keputusan (SK) pengankatan staf ahli mantan Gubernur Malut AGK yang mengangkat Muhaimin Syarif sebagai staf ahli. Saksi Samsudin Abdul Kadir menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui terkait SK staf ahli Gubernur tersebut.
Samsudin Abdul Kadir yang hadir dengan kapasitas sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara pada saat itu. Samsudin Abdul Kadir juga dicecar seputar perizinan pertambangan, serta aliran proyek yang dikerjakaan oleh Muhaimin Sarif yang ada dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi Malkuku Utara. JPU KPK juga menanyakan terkait izin pertambangan yang diusulkan oleh terdakwa Muhaimin Syarif melalui Dinas SDM.
Yang menjadi perhatian JPU KPK maupun pengunjung sidang, setiap pertanyaan JPU kepada saksi Samsudin Abdul Kadir terkait perizinan pertambangam yang diajukan terdakwa, maupun posisi terdakwa Muhaimin Syarif selaku staf ahli Gubernur, mantan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara itu selalu menjawab tidak tahu.
Jaksa Pejuntut Umum KPK kembali bertanya, “Posisi saudara saksi pada saat itu, sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, bagaimana mungkin saudara saksi tidak mengetahui sepak terjang terdakwa Muhaimin Syarif ini kan aneh”, kesal JPU.
Kuasa hukum terdakwa terlihat santai saat JPU dan saksi Samsudin Abdul Kadir sambil beradu argumen seputar perizinan pertambangan, maupun keabsahan posisi Muhaimin sebagai staf ahli mantan Gubernur AGK. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi. (Jaja On).