Next Post

PJS GUBERNUR MALUT HADIRI SIDANG MANTAN KADIKBUD MALUT

Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Drs. Imran Yakub, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Drs. Hi. Samsudin Abdul Kadir Pejabat Sementara Gunernur Maluku Utara, bersama Mifta Bay Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Dr Nirwan MT. Ali, S.H., Kepala Inspektorat Malut dan salah satu kabid pada BKD Malut.

Dari hasil pemantauan Istana FM rabu 02/10/2024 di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate, dan informasi yang berhasil dihimpun bahwa PJS Gubernur Malut, hadir dengan kapasitas sebagai Sekertaris Daerah pada saat itu.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota dan satu panitera pengganti. Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK, dihadiri oleh lima orang jaksa senior yang dipimpin oleh Greafik Lostore, S.H. Sementara terdakwa Imran Yakub didampingi oleh kuasa hukumnya Sahidin Malan, S.H.

Dalam sidang lanjutan mantan Kadikud Malut ini, JPU KPK juga menghadirkan seorang saksi perempuan yang merupakan staf paada Kemendagri RI melalui zoom. Bahkan saksi tersebut dicecar dengan berbagai pertanyaan seputar pengangkatan kembali Drs.Imran Yakub sebagai Kepalaa Dinas Pendidikan pasca putusun Pengadilan Tipikor Malut, atas kasus korupsi yang menimpahnya, namun dibebaskan dari segala tuntutan.

Ditempat terpisah kuasa hukum terdakwa Drs.Imran Yakub dan Sahidin Malan, S.H., usai persidangan kepada Istana FM menjelaskan secara singkat bahwa, “Bila dilihat kembali proses pengangkataan kliennya, sebagai Kepala Dinas Pendidikaan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, itu mal administrasi (cacat administrasi)”,  kata Sahidin Malan. ( Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11