Next Post

PMK Baru: Rp34,57 Triliun Dana Desa Dialihkan ke Program KDMP

c1747a7e-94f9-434f-87ed-97adc330ec50

Jakarta – Istanafm.com. Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan ini menggeser arah belanja Dana Desa dengan mewajibkan 58,03 persen dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dari pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, anggaran yang dikunci untuk mendukung implementasi KDMP mencapai Rp34,57 triliun.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,” bunyi Pasal ayat (3) beleid tersebut, dikutip dari Kompas.com, Selasa, 17 Februari 2026.

Dengan demikian, sisa pagu sekitar Rp25 triliun menjadi alokasi reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya.
Pasal 20 ayat (1) huruf e menyebut Dana Desa diutamakan untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan implementasi KDMP. Pemerintah memisahkan skema pencairan dana untuk KDMP dari pagu reguler.

Dalam Pasal 22 ayat (4) diatur bahwa penyaluran dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan penyaluran dana. Penyaluran itu harus sesuai rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa melalui koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Adapun Pasal 26 ayat (2) menyebut penyaluran Dana Desa untuk mendukung KDMP harus disahkan sebagai realisasi Dana Desa setiap desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Jika terdapat sisa pagu penyaluran untuk dukungan KDMP, sisa tersebut menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Regulasi ini juga memuat insentif bagi desa dengan kinerja usaha KDMP yang dinilai baik. Status pembentukan dan kinerja usaha KDMP menjadi indikator penentuan insentif Dana Desa. Pagu insentif Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp1 triliun.

Pasal 7 ayat (3) menyebut insentif dialokasikan kepada desa yang memiliki kinerja usaha KDMP, berada di kawasan perdesaan prioritas, dan/atau memiliki kemampuan fiskal untuk pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11