Ternate- Istanafm.com. Personel Polsek Ternate Selatan berhasil mengamankan satu orang Pelaku Pengedar Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus bersama barang bukti, jelas Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H. dalam siaran persnya Kepada Istanafm.com. pada Rabu 6 Agustus 2025.
Lanjut Kasi Humas Bahwa, “Dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIT, Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penjualan minuman keras jenis cap tikus di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.”
Menurut Kapolsek Ternate Selatan, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, SH, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras di daerah tersebut.
“Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 22.40 WIT, Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang berkedudukan di Kelurahan Ngade sementara mengonsumsi beserta menjual minuman keras berupa cap tikus,” kata AKP Umar Kombong, SH.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan menuju ke tempat kejadian dengan tujuan mengecek kebenaran dari informasi. Setelah tiba di lokasi, Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DW (30), seorang karyawan swasta yang tinggal di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.
Dari hasil penggeledahan, Unit Reskrim berhasil menyita 25 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus. “Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Ternate Selatan untuk proses lebih lanjut. Polsek Ternate Selatan akan melengkapi administrasi untuk menyerahkan kasus tersebut ke Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate,” tambahnya.
AKP Umar Kombong, SH juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap bahaya dan dampak miras. “Miras dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, dan tindak pidana. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak mengonsumsi miras dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di sekitar mereka,” tambahnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polsek Ternate Selatan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnya yang masih melakukan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Ternate Selatan. (Jaja On)