Next Post

Polisi Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Ganja

afa6f7aa-1d31-458d-9b29-0319a9e436fd

Ternate- Istanafm.com. Aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polres Ternate, padaSabtu 02/08/2025, berhasil mengamankan HU 23 tahun, bersama Barang Bukti Ganja seberat 562,1 Gram pada Sabtu 02/08/2025. Jelas Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H.
kepada Istanafm.com Senim 04/08/2025.

Agustus 2025 – Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, membenarkan bahwa Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU. Suherman, S.Sos., M.H., berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Penangkapan ini dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial AU (23 tahun), mahasiswa, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Tersangka diamankan di sebuah jasa pengiriman saat mengambil paket yang berisi daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 562,1 gram.

Menurut AKP Umar Kombong, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ternate. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap tersangka AU (23 tahun) di sebuah jasa pengiriman saat mengambil paket yang berisi narkotika jenis ganja,” ungkap AKP Umar Kombong.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket tersebut dikirim oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan ini bukan pertama kalinya dia terlibat dalam peredaran narkotika.

“Tersangka mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya dia terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Kasi Humas Polres Ternate AKP. Umar Kombong.

Dengan keberhasilan mengungkap kasus narkotika ini, Polres Ternate menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas.

“Polres Ternate akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dan kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika,” kata AKP Umar Kombong.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Ternate juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas. (Jaja On) 

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11