Next Post

Polisi Dinilai Gegabah Ungkap Kronologi KDRT Gebe

e882107e-ffeb-489e-a039-eb29e16fdb5c

Ternate – istanafm.com. Kuasa hukum keluarga korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan Kasat Reskrim Polres Halteng, IPTU Bonda Manikotomo, yang diberitakan oleh salah satu media.

Bahmi Bahrun, S.H., kuasa hukum keluarga korban, saat dikonfirmasi istanafm.com pada Selasa (13/5/2025), menyebut bahwa pihaknya menyesalkan pernyataan Kasat Reskrim yang dianggap terlalu dini dan tidak berdasar kuat.

“Kami sangat kecewa karena pernyataan Kasat Reskrim seolah sudah menyimpulkan kasus ini, padahal proses hukum masih berjalan di tingkat penyelidikan di Polsek Gebe. Belum ada pelimpahan perkara ke Polres,” kata Bahmi.

~Kronologi Versi Kuasa Hukum

Bahmi menjelaskan bahwa insiden tragis itu terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIT. Korban, RL, merupakan istri dari tersangka berinisial H. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga sekitar, awalnya korban sedang membersihkan halaman rumah. Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp500 ribu dengan alasan untuk dikirimkan kepada anak dari mantan istrinya.

Permintaan tersebut memicu cekcok antara keduanya. Dalam kondisi emosional, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Tersangka berdalih bahwa ia hanya mendorong korban karena merasa terancam dengan parang yang dipegang korban. Namun, menurut Bahmi, luka-luka pada tubuh korban menunjukkan indikasi kekerasan yang lebih dari sekadar dorongan.

“Dari keterangan beberapa saksi dan kondisi fisik korban, terdapat dua luka irisan di bagian belakang kepala, memar di wajah, badan, dan punggung. Bahkan darah lebih banyak ditemukan di dalam rumah, bukan di luar seperti pengakuan tersangka,” jelasnya.

Bahmi juga mengungkapkan bahwa keluarga korban menemukan video dan sejumlah benda seperti kayu, parang, dan martil di lokasi kejadian. “Kalau sekadar benturan di kursi, luka di kepala tidak akan teriris seperti itu,” tambahnya.

~Kritik terhadap Pernyataan Kasat Reskrim

Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum dari pernyataan Kasat Reskrim yang menyebut korban jatuh akibat didorong suaminya saat terjadi cekcok. Menurut Bahmi, seharusnya pernyataan resmi aparat penegak hukum didasarkan pada hasil visum, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan autopsi jika diperlukan.

“Sampai saat ini kami belum melihat hasil visum, dan penyidik di Polres Halteng pun mengakui bahwa kasus ini belum sampai ke mereka. Lantas dasar Kasat Reskrim menyimpulkan kronologisnya itu apa?” tegas Bahmi.

~Dugaan Kehamilan dan Harapan untuk Penegakan Hukum

Lebih jauh, kuasa hukum juga mengungkapkan dugaan bahwa korban sedang hamil empat bulan saat peristiwa terjadi. Informasi ini masih dalam tahap konfirmasi, namun jika terbukti benar, hal tersebut akan memperberat unsur pidana dalam kasus ini.

Rekan Bahmi, Fadli M. Marsaoly, S.H., yang juga menjadi kuasa hukum keluarga korban, menambahkan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik.

“Pernyataan seperti itu jangan hanya berdasarkan keterangan pelaku. Fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pelaku mengatakan hanya membela diri, tapi luka pada korban tidak sejalan dengan narasi tersebut,” ujar Fadli.

Bahmi dan Fadli menekankan pentingnya pelimpahan segera kasus ini dari Polsek Gebe ke Polres Halteng agar penanganannya lebih objektif dan profesional. Mereka juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi kunci di lapangan.

“Kami yakin Polsek Gebe bekerja baik, tapi kami minta proses ini dijalankan sesuai prosedur. Jangan sampai opini publik dibentuk hanya dari satu sisi cerita,” tutup Bahmi. (Rifal Amir)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11