Ternate- Istanafm.com. Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui jajaran penyidik Ditreskrimum telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AI yg diduga melakukan tindak pidana penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah Umroh yang melibatkan PT. Betteravel Indonesia Perkasa. Penyidik mengamankan tersangka di Denpasar Bali pada Senin (24/08/2026) pekan lalu untuk dibawa ke Ternate.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan setelah Polda Maluku Utara menerima laporan dari masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah melakukan pembayaran paket perjalanan Umroh, namun keberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA., saat Konferensi Pers pada Senin (31/8) yang didampingi Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Polri memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lanjut Kabid Humas, bahwa Polda Maluku Utara berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. “Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Kabidhumas.
Dalam penanganannya, Polda Maluku Utara dan Polres Ternate menerima beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan persoalan keberangkatan jamaah Umrah melalui PT. Betteravel Indonesia Perkasa.
Atas kejadian tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, antara lain surat rekomendasi, invoice dari PT. Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, serta rekening koran.
Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jelas Kabid Humas. (Jaja On)