Next Post
Home » Maluku Utara » Polres Halsel Bekuk Pelaku Bom Ikan

Polres Halsel Bekuk Pelaku Bom Ikan

0A1C40CC-0937-408E-B368-546159EF244A

HALSEL, ISTANA FM – Polres Halmahera Selatan (Halsel) berhasil membekuk pelaku penangkap ikan ilegal mengunakan bahan peledak (bom) .

Hal itu di jelaskan Iptu Ray Sobar, Kasat Reskrim Polres Halsel dalam konprensi pers dengan sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (11/9/2022).

Ditambahkan, pelaku La Ngaru (34), warga desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan itu ditangkap di perairan desa kubung Kecamatan Bacan Selatan.

Kronologisnya, lanjut Kasta, pada Jumat, (8/9/2023), berdasarkan informasi masyarakat, ada aktifitas penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak dan berdasarkan laporan itu, tim gabunan Polres Halsel bersama Polsek Bacan Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut.

“Dari keterangan pelaku, diketahui yang bersangkutan sudah sering melakukan penangkapan ikan dengan mengunakan bom, dan bahkan pernah diamankan oleh perangkat desa kubung dengan kasus yang sama, “jelas Kasat.

Dalam penangkapan itu, kata Kasat, juga ikut di amankan sejumlah barang bukti yakni 11 botol bahan peledak, 3 buah bahan peledak yang belum terpasang detonator, 1 unit mesin katinting ukuran 6,5 pk, ikan hasil tangkapan, 1 unit longboat dan 1,4 kg pupuk merk cantik.

Dijelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 84 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1, 2 miliar, serta pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Halsel untuk dilakukan proses penyidikan, ” ujarnya (byb)

 

Editor:Team

Reporter: Aby 

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News

Gelora Kieraha Bakal Direhab