Ternate- Istanafm.com. Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP. Umar Kombong,
S.H., dalam siaran persnya kepada Istanafm.com, membenarkan bahwa, “Polsek Pulau Ternate telah berhasil mengamankan 53 kantong plastik berwarna bening berisi miras jenis Cap Tikus di rumah milik pelaku.”
Berinsial O, di Kelurahan Kulaba, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 00.30 WIT. Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi jual beli miras Cap Tikus.
AKP Umar Kombong menjelaskan bahwa, “setelah menerima laporan, anggota Opsnal Polsek Pulau Ternate langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan barang bukti beserta pelaku di Mako Polsek Pulau Ternate.”
Pelaku berinisial O berusia 31 tahun. Beragama Islam, dan bekerja disektor Swasta, telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Barang bukti miras Cap Tikus sebanyak 53 kantong plastik telah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pulau Ternate pukul 01.30 WIT. Situasi berjalan aman dan kondusif.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Polsek Pulau Ternate dalam mengamankan barang bukti miras.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Ternate,” tegasnya melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong., S.H.
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres Ternate menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Bersama-sama, kita dapat menjaga Ternate tetap aman dan nyaman. Laporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada kami, dan kami akan segera menindaklanjuti ujar AKP Umar Kombong., S.H., mengutip keterangan Kapolres Ternate. (Jaja On)