Next Post

SPMB SMA di Ternate Dikeluhkan, Ombudsman Terima Tujuh Laporan Warga

54779550-53db-49c2-b7f5-6abf1a0dd0e2

Ternate — istanafm.com. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ternate, Maluku Utara, mendapat sorotan dari masyarakat. Hingga Rabu, 2 Juli 2025.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara mencatat sedikitnya tujuh laporan pengaduan terkait pelaksanaan SPMB di wilayah tersebut.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Maluku Utara, Abdy Kusuma, menyampaikan bahwa laporan yang diterima didominasi keluhan terkait ketidakterakomodirnya proses pendaftaran dan kesalahan dalam verifikasi data calon peserta didik.

“Awalnya kami menerima dua laporan pada hari pertama pembukaan posko aduan. Namun hingga hari ini sudah bertambah menjadi tujuh laporan,” ujar Abdy saat dikonfirmasi reporter Istana FM.

Menurut Abdy, salah satu kasus yang diadukan adalah status pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, padahal seluruh dokumen yang disampaikan telah lengkap. Namun, pihak sekolah tidak dapat memberikan penjelasan secara jelas kepada orang tua siswa.

“Hal ini membuat orang tua merasa bingung dan kecewa karena anak mereka tidak bisa melanjutkan sekolah. Kami sudah menindaklanjuti kasus ini ke Dinas Pendidikan,” katanya.

Ombudsman telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap laporan-laporan tersebut. Menurut Abdy, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail temuan sementara karena proses verifikasi masih berlangsung.

Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan agar proses penerimaan siswa baru mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan. “Kami menyoroti jangan sampai ada indikasi perlakuan yang tidak adil. Misalnya, dua siswa dengan berkas yang serupa, tetapi hanya satu yang diterima. Hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah,” ucapnya.

Ombudsman juga menyoroti masih adanya pungutan dari komite sekolah di sejumlah sekolah negeri maupun swasta. Padahal, menurut informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, seluruh biaya terkait SPMB sudah ditanggung pemerintah.

“Kami tidak ingin ada pungutan tambahan yang membebani orang tua, apalagi jika dilakukan tanpa dasar yang jelas,” kata Abdy.

Terkait pengadaan seragam sekolah, Ombudsman mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022, seragam dasar menjadi tanggung jawab orang tua. Namun, untuk jenis seragam khusus seperti batik sekolah atau pakaian olahraga, ketika terbebebani pengadaannya dapat difasilitasi oleh sekolah.

Adapun jenis pengaduan yang diterima mencakup jalur zonasi, domisili, dan jalur prestasi. Salah satu laporan datang dari orang tua calon siswa di SMA Negeri 8, yang menyebut nama anaknya tidak muncul dalam pengumuman, meskipun telah memenuhi syarat.

Abdy menambahkan, setelah SPMB di tingkat SMP selesai, Ombudsman akan menggelar konferensi pers setelah seluruh laporan dihimpun dan diverifikasi.

“Kami juga akan menyusun laporan untuk dibahas dalam rapat koordinasi dengan pihak terkait. Rekomendasi akan kami sampaikan setelah proses SPMB selesai,” ujarnya. (Rifal Amir)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11