Halsel – istanafm.com. Praktisi hukum Saiful Djanwar mengecam dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Nani, warga Desa Sangapati, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan.
Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika terduga pelaku diduga memasuki rumah korban tanpa izin dalam kondisi mabuk.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka serius hingga cacat pada bagian tangan.
Saiful menilai tindakan itu sebagai perbuatan brutal dan tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun moral, terlebih korban merupakan seorang lansia yang semestinya mendapat perlindungan khusus.
“Saya mengecam dan mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan pelaku. Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang masuk ke rumah orang lain tanpa izin, dalam keadaan mabuk, lalu melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu lansia hingga menyebabkan cacat fisik,” kata Saiful kepada Istana FM, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurut dia, korban bersama keluarga berencana melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polsek Pulau Makian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saiful mengatakan terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat atau cacat permanen.
Selain dugaan penganiayaan, tindakan memasuki rumah korban tanpa izin juga dinilai melanggar ketenteraman rumah tinggal dan hak perlindungan pribadi warga negara.
Ia mendesak aparat kepolisian segera menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami meminta aparat bergerak cepat dan tegas. Jangan ada toleransi bagi pelaku kekerasan, apalagi korbannya seorang ibu lansia yang diserang di rumahnya sendiri,” ujarnya.
Saiful menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap orang tua, terlebih di lingkungan rumah pribadi, merupakan tindak pidana serius yang harus diproses sesuai hukum.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum agar korban memperoleh keadilan. (Rifal)