Next Post

PRAKTISI HUKUM NILAI PUTUSAN MUHAIMIN SYARIF TIDAK SEBANDING

3472bf0b-face-4bf9-a606-8a4618d6c634

Ternate- Istanafm com: Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor PHI Kelas 1A Ternate, yang menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara terhadap terdakwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, pelaku Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Gratifikasi, dan Penyuapan kepada mantan Gubernur dan keluarganya, terlalu ringan. Serta jauh dari rasa keadilan bila dibandingkan dengan perbuatan terdakwa.

Dr. Dahlan Tan, S.H., dalam siaran persnya kepada Istanafm.com pada selasa 17/12/2024 menjelaskan bahwa, “Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlalu ringan dan saat Putusanpun Majelis Hakim malah lebih meringkan dari Tuntutan Jaksa. Kalau gaya penegakan hukum seperti ini, maka tidak ada efek jera bagi Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Korupsi”, sembur Dahlan Tan.

JPU KPK alangkah baiknya jangan menangani lagi Perkara Tindak Pidana Kejahatan Korupsi di Maluku Utara, biarlah Institusi Penegak Hukum yang lain, yakni Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi kata Dahlan Tan.

Lebih jauh dijelaskan Dahlan Tan bahwa, “Kasus yang menjerat mantan Ketua DPD Partai Gerindra itu adalah sebuah kejahatan yang dilakukan secara masif dan terstruktur. Karena semua Perizinan Pertambangan di wilayah Maluku Utara itu di atur oleh terdakwa Muhaimin Syarif. Bahkan sampai pada tingkat pertemuan di Bidakara Hotel Jakarta pun diatur terdakwa, sehingga terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT)”, ujar mantan Direktur GCW Malut ini.

Dahlan Tan sebelum mengakhiri komentarnya menegaskan bahwa, “Penyidik KPK tidak memiliki niat baik untuk memberantaskan Kejahatan Korupsi di Maluku Utara. Karena selain para Terpidana yang terlibat dalam Kasus OTT yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor, masih ada oknum- oknum Pejabat di tingkat Provinsi Maluku Utara yang sudah secara nyata dan mengakui perbuatan mereka didepan Persidangan. Bahwa mereka juga ikut memberikan uang kepada mantan Gubernur Malut AGK dalam jumlah yang bervariasi, dari ratusan hingga mendekati Miliar Rupiah. Tetapi, tidak ditahan oleh JPU KPK, ada apa dengan Penyidik KPK”, tanya Dahlan Tan. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11