TERNATE, ISTANA FM – Setelah Pemerintah merilis Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023, pihak PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sejak Tanggal 9 Juni 2023 sudah tidak lagi diberlakukan surat Vaksin dan pakai Masker saat pembelian Tiket di PT. Pelni Cabang Ternate.
Kepala Operasi Cabang PT. Pelni Cabang Ternate Zuldan Abdul Kadir, di ruang kerjanya, Jumat (16/6/2023) menjelaskan, saat ini pihak PT. Pelni Cabang Ternate sudah tidak lagi memberlakukan Surat Vaksin Covid 19 saat Calon Penumpang membeli Tiket di loket PT. Pelni.
Meskipun Surat Vaksin Covid 19 sudah ditiadakan, lanjut Zuldan, tetapi ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap calon Penumpang, yang hendak berlayar dengan menggunakan Transportasi PT. Pelni, dimana calon penumpang harus berbadan sehat.
Ditambahkan, jika ada diantara calon penumpang yang terkena Flu maka diwajibkan menggunakan Masker, dan jika ada calon penumpang yang mengidap penyakit menular seperti TBC harus ada keterangan khusus dari Dokter atau Dinas Kesehatan, serta calon penumpang tersebut diawasi secara ketat.
Zuldan juga menambahkan, untuk pembelian tiket di PT. Pelni saat ini mindsetnya sudah diubah guna mempermudah calon penumpang, dimana calon penumpang sudah tidak lagi mengunakan pembayaran secara langsung tetapi hanya menggunakan Kartu Debit atau Kredit.
Zuldan mengharapkan partisipasi dan kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, terutama bagi calon peumpang yang menggunakan jasa PT.Pelni agar selalu menjaga kenyamanan dan keamanan saat membeli Tiket maupun selama berada dalam pelayaran.
“Hal itu dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keamanan hingga tiba ditempat tujuan dengan aman, itulah harapan pihak PT. Pelni,”tandasnya.
Terkait calon penumpang Orang Asing. Zuldan menegaskan, siapapun sudah tidak diberlakukannya Surat Vaksin Covid 19 tetapi hukumnya wajib bagi orang Asing untuk menunjukan Dokumen terkait dengan Kesehatan jiwa.
Dikatakan, apabila ada Kapal Asing yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, maka pihak PT. Pelni akan melakukan pengawasan ekstra ketat dengan melibatkan unsur terkait guna mencegah hal- hal yang tidak diinginkan. (jaja)
Editor: Team
Peliput: Fajarudin Limau/Jaja