Ternate – istanafm.com. PT Sarana Sukses Sejahtera (PT SSS) disomasi oleh kuasa hukum Moh. Nasir Sahib, pekerja dengan jabatan Group Leader (GL) Produksi, terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak dibayarkannya upah kerja lembur.
Kuasa hukum menilai keputusan PHK tertanggal 25 Agustus 2026 itu cacat prosedur dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi pekerja untuk memberikan tanggapan atau pembelaan.
Surat penolakan PHK sekaligus somasi atau teguran hukum tersebut dilayangkan Lukman Harun, selaku kuasa hukum Nasir. Menurut Lukman, kliennya menerima surat PHK ketika sedang menjalani cuti yang sebelumnya telah disepakati perusahaan.
“Pada tanggal 16 Agustus klien saya mengajukan cuti dan telah disepakati. Namun, setelah beberapa hari klien saya kemudian mendapatkan surat perjanjian bersama pemutusan hubungan kerja tertanggal 25 Agustus 2026,” kata Lukman kepada Istana FM, 14 September 2026.
Lukman mengatakan penerbitan Surat Peringatan III (SP 3) hingga berujung PHK juga patut dipersoalkan. Menurut dia, persoalan kendala komunikasi operasional di area blind spot pada 1 Juli 2026 sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui pembinaan lisan dan diklarifikasi langsung kepada pihak owner pada hari yang sama. Namun, persoalan tersebut kembali dimunculkan oleh PJO Utama hingga berujung pada penerbitan SP 3.
“Akumulasi sanksi yang berujung pada diterbitkannya SP 3 dan PHK mengindikasikan adanya sanksi ganda (ne bis in idem),” ujar Lukman.
Selain mempersoalkan PHK, kuasa hukum Nasir menyoroti dugaan tunggakan upah lembur. Lukman menyebut kliennya bekerja selama 10 hingga 12 jam per hari sejak Februari 2023 hingga Juli 2026. Menurut dia, kelebihan jam kerja tersebut tidak dihitung dan dibayarkan sebagai upah lembur.
Lukman menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Karena itu, pihaknya meminta PT SSS menghitung dan membayar seluruh kekurangan upah lembur sejak Februari 2023 hingga Agustus 2026.
Selain itu, kuasa hukum meminta perusahaan membatalkan dan mencabut SP 3 serta keputusan PHK tertanggal 25 Agustus 2026. Jika hubungan kerja tidak dilanjutkan, perusahaan diminta membayar hak kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelanggaran terhadap ketenagakerjaan tidak bisa dipandang sebagai suatu yang sepele dan musiman saja. Hal ini kerap kali terjadi dalam sektor pertambangan ekstraktif,” kata Lukman. Ia juga mempertanyakan ketegasan pengawas ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah, pihak pekerja melalui kuasa hukumnya mengundang manajemen PT SSS untuk mengikuti perundingan bipartit pada Rabu, 16 September 2026, pukul 10.00 WIT. Surat somasi dan undangan perundingan tersebut juga telah diserahkan kepada Disnakertrans Kota Ternate melalui UPTD sebagai rujukan terkait perselisihan tersebut.
Lukman mengatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui perundingan. Namun, jika perusahaan tidak mengindahkan somasi atau tidak menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian perselisihan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak PT Sarana Sukses Sejahtera tidak mengindahkan somasi ini atau tidak menunjukkan iktikad baik, kami siap mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara,” kata Lukman. (Rifal)