Ternate- Istanafm.com. Perjuangan Aktivis dari berbagai Elemen Gerakan terus bersuara soal kebenaran, terkait proses hukum yang sementara dijalani oleh 11 orang masyarakat Adat Maba Sangaji yang sementara ditahan di Polda Maluku Utara.
Penahanan Warga Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara ini, terkait Aksi Demonstrasi warga Masyarakat Adat Maba Sangaji, yang mempertahankan tanah warisan leluhur mereka, yang diserobot oleh PT. Fision untuk melakukan aktifitas Eksplorasi Pertambangan Nikel, tanpa melalui prosedur hukum, sehingga mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat Maba Sangaji.
Kondisi inilah yang terus memantik simpati Aktivis Mahasiswa di Kota Ternate, dari berbagai Elemen Gerakan, terus bersuara agar 11 Orang warga Masyarakat Adat Maba Sangaji segera dibebaskan.
Aksi yang kesekian kali dilakukan oleh Aliansi Anak Muda Nahdliyin dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate, Provinsi Maluku Utara, di depan Kediaman Wakil Gubernur Maluku Utara, di Jalan A. Yani Ternate Selasa, 03/06/2025, dengan tegas meminta agar 11 orang warga Masyarakat Adat Maba Sangaji segera dibebaskan oleh Penyidik Polda Maluku Utara.
Nurani Kadim Koordinator Aksi saat berorasi didepan Kediaman Wagub Malut di Jalan A. Yani Ternate menegaskan bahwa, “penahanan 11 orang warga Masyarakat Adat Maba Sangaji, adalah bagian dari sebuah konspirasi yang sengaja dibangun untuk membatasi hak-hak Masyarakat Adat yang menuntut hak mereka,” teriak Nurani Kadim dari balik sound sistem.
Dari hasil pemantauan Istanafm.com di depan Kediaman Wagub Malut, terlihat Aparat Kepolisian dari Polres Ternate, sudah siaga didepan pintu gerban kediaman wagub, maupun didalam halaman kediaman, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Para Demonstran hanya berorasi didepan pintu gerbang, sambil memegang spanduk dengan berbagai tulisan. Salah satunya adalah “Bebaskan Warga Haltim Demi Keadilan”.
Sampai berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, terkait upaya persuasif dalam rangka membebaskan 11 orang warga Masyarakat Adat Maba Sangaji. Sementara Penyidik Polda Maluku Utara, tetap bersikukuh proses Hukum tetap dilanjutkan. (Jaja On)