Next Post

Puluhan Aktivis Asal Haltim Kembali Lakukan Aksi di Polda Malut

8f27e082-c46c-416a-a8f2-0ec6706423ff

Maba Haltim- Istanafm.com. Puluhan Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Menggugat (AMAM) Haltim, pada Selasa 20/05/2025, kembali menggelar Aksi lanjutan didepan Polda Maluku Utara. Aksi tersebut puluhan Aktivis AMAM meminta agar warga Maba Halmahera Timur yang sementara ditahan oleh Penyidik Polda Maluku Utara, agar segera dibebaskan.

Alimun Harun Koordinator Aksi dalam orasinya menegaskan bahwa, “Halmahera Timur saat ini sedang diguncang oleh Darurat Ruang Demokrasi. Karena masyarakat Adat Maba Sangaji yang berusaha mempertahankan wilayah Adat yang merupakan Warisan Leluhur mereka telah rampas oleh PT. Position, yang menyoroti Tanah Adat tanpa Prosedur Hukum yang jelas, malah warga ditigkap dan didiskriminalisasi.”

Alimun Harun juga menegaskan dalam orasinya bahwa, “seharusnya Aparat Kepolisian membela hak-hak Adat masyarakat yang lemah, malah sebaliknya  membela Investor dan menangkap puluhan warga dan dipenjarakan,” teriak Alimun Harun.

Kromologis kejadian Tepat pada tanggal 17 Mei 2025, “Masyarakat Adat hendak bergerak dengan tujuan menghetikan operasi perusahan yang dianggap ilegal serta tidak berdasarkan prosudural yang berlaku. Namun Polisi dengan mengambil langkah yang justru bukan beradah di pihak masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanah Adat malah sebaliknya berdiri di depan PT. Position untuk menjadih payung investasi,” teriak Alimun Harun.

Padahal Kita semua tahu bahwa Polisi tugasnya melayani dan mengayomi masyarakat, namun sangatdisayangkan  bawah logika kapitalisme, Polisi justru sebaliknya menyerang masyarakat yang coba membela haknya dan di anggap sebagai kriminal.

Lantas kita bertanya melayani siapa dan mengayomi siapa?. Dalam setiap kasus penyerobotan tanah warga di Indonesia.

Lebih dijelaskan Aktivis AMAM dalam pernyataan sikap mereka bahwa, “masyarakat selalu mendapatkan perlakuan dan kriminalisasi oleh aparat kepolisian, di Halmahera Timur khususnya Maba Sangaji. Tercatat Hutan Adat masyarakat yang di serobot sekitar 730 H lebih, jika kita membandingkan ini seperti halnya luas pulau sangiang, yang teletak di antara pulau jawa dan Sumatra, ini adalah perampasan tanah paling gila di Indonesia.

Pada tanggal 18 Mei 2025, warga Maba Sangaji sekitar 27 orang di tangkap serta di represif oleh aparat kepolisian sejak 17 Mei 2025 kemarin, warga dibawa ke Polsek Wasilei Selatan (Ekor Nusa Jaya) dan selanjutnya di bawah ke Ditreskrimum Polda Malut, upaya ini adalah membungkam dan membunuh Hak Masyarakat Adat.

Dari jumlah tersebut diatas 11 orang warga Maba Haltim lainnya masih ditahan kemudian dijadikan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Maluku Utara.

Bahkan disaat Masyarakat menyampaikan aspirasinya, Pemerintah Daerah Halmahera Timur yakni Bupati Ubaid Yakub, sejauh ini tidak ada tanda-tanda mengambil satu keputusan serius untuk menyelesaikan masalah tanah Adat yang dirampas oleh investasi pertambagan di Halmaher Timur, ini lah potret kebusukan pemerintahan kita saat ini.

Dengan demkian kami dari Aliansi Masyarakat Adat Mengugat meminta secara tegas kepada Polda Maluku Utara yang tertuang dalam Tujuh Poin penting  diantaranya:

1. Bebaskan 11 Orang Masyarakat Adat yang di tangkap oleh Polda Maluku Utara tanpa syarat.

2. Hentikan operaasi PT. Position di Hutan Adat Maba Sangaji.

3. Stop kriminalisasi Masyarakat Adat yang berjuang mempertahankan tanahnya.

4. Cabut ijin usaha Pertambangan yang beroperasi di Hutan Maba Sangaji.

5. Segera ganti rugi lahan Adat yang di serobot oleh PT. Position.

6. Pemerintah Daerah Halmahera Timur, dan Pemerintah Provinsi harus bertanggung jawab atas masalah yang terjadi di Hutan Adat Maba Sangali.

7. Tangkap dan adili pelaku diskriminalisasi 27 Masyarakat adat Maba Sangaji.

(Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11