Ternate- Istanafm.com. Kapolsek Ternate Pulau Iptu. Lukman Umasugi bersama Anggotanya, berhasil mengamankan Peredaran Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus yang dikemas dalam kantong Plastik Bening. Miras tersebut diamankan di Kelurahan Kulaba pada Rabu 23/04/2025.
Kapolsek Ternate Pulau melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP.Umar Kombong, S.H dalam rilisnya yang diterima Istanafm.com pada Kamis 24/04/2025 menjelaskan bahwa, “informasi yang diterima menyebutkan adanya transaksi miras di salah satu rumah warga.”
Menindak lanjuti laporan itu, Unit Intelkam Polsek Pulau Ternate langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.
Namun, saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, pelaku yang diketahui berinisial A berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah. ujar Kasi Humas.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar lidik Polsek Pulau Ternate.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus.
Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pulau Ternate untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Peesonil telah melakukan beberapa tindakan, antara lain turun langsung ke tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan dari warga sekitar, serta mengamankan barang bukti.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran miras guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Ternate. (jaja on)