Next Post

PUTUSAN MK NOMOR 60 DAN 70 MEMBERI PELUANG BAGI CAKADA 2024 DI INDONESIA

243a098b-c623-4cdd-a424-c7309c76d6c2

Ternate- Istanafm.com: Partai politik non seat atau tidak memiliki kursi di parlemen berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024, masih berpeluang untuk mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pemilihan serentak 27/11/2024 mendatang.

Hal ini dibuktikan dengan putusa. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan MK nomor 60 dan 70 telah memperbolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen, dapat mengajukan calon kepala daerah dan wakilnya. Setelah membangun koalisi dengan beberapa partai politik lain, agar memenuhi syarat dalam perolehan suara.

Muksin Amrin mantan ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam siaran persnya, jumat 23/08/2024 kepada Istana FM menjelaskan bahwa, “Putusan MK sudah inkrah dan bersifat mengikat. Sehingga sudah tidak lagi diutak atik oleh alasan apapun.Maka dari itu, putusan MK tersebut memberi peluang bagi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia.

Lanjut Muksin Amrin untuk Provinsi Maluku Utara “Baik cakada Gubernur dan wakil Gubernur, maupun Bupati dan Walikota sudah dapat membangun komunikasi politik dengan petinggi partai non seat untuk maju bertarung di pilkada serentak”, kata Muksin Amrin yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Muksin Amrin juga mencontohkan seperti bakal calon Walikota dan wakil Walikota Ternate Erwin Umar dan Julkifli Umar, yang hanya bermodalkan dua kurai melalui Partai Perindo tetapi sudah bisa mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Walikota dan wakil Walikota, setelah membangun Koalisi dengan beberapa partai politik non seat”, kata Muksin Amrin.

Lebih jauh dijelaskan Muksin Amrin bahwa, “KPU tidak bisa menolak pasangan ini saat pendaftaran, karena telah memiliki legalitas hukum melalui putusan MK yang sudah besifat mengikat”, kata Muksin, (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11