Ternate- Istanafm.com. Ratusan Nelayanan Maluku Utara menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Perikanan Nusantara IV Bastiong Ternate, pada Senin 14/07/2025, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 85 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak, dianggap sangat membebani para nelayan di daerah ini.
Aksi Damai tersebut dikawal oleh Kapolsek Ternate Selatan Ipda Fatma bersama personelnya.
Massa Aksi diterima langsung oleh Kepala PPN Ternate Kamarudin, S.Pi., dan sejumlah staf PPN Bastiong. Yang dipusatkan di Aula PPN Bastiong Ternate.
Kamarudin Kepala Kantor PPN Bastiong Ternate Maluku Utara, dalam pemamparannya dihadapan massa aksi, menegaskan bahwa, “aspirasi nelayan Maluku Utara, akan ditampung dan disampaikan kepada Kementrian KKP di Jakarta, guna mencari solusi teebaik bagi para nelayanan.”
Irwan Umar Koordinator Aksi secara tegas dihadapan Kepala Kantor PPN Bastiong bahwa, “pungutan Negara 5-% bagi para nelayan bukan pajak, itu dinilai
sangat memberatkan nelayan,” ujar Irwan Umar.
Lanjur Irwan Umar bahwa, “jika pungutan Negara 5-% bukan Pajak, tetap diterapkan bagi nelayan Maluku Utara, maka harga ikan akan jauh lebih mahal, dan dampaknya masyarakat juga yang merasakan.
Karena kenaikan harga Ikan dipasaran disebabkan oleh tingginya Bahan Operasional Perikanan (BOP) juga sangat tinggi, belum lagi beban pembayaran 5-% untuk Negara bukan pajak,” jelas Irwan Umar dihadapan Kepala PPN Bastiong.
Aksi ini berakhir damai dan para nelayan, kembali ke kapal mereka masing-masing. (Jaja On)