Ternate – istanafm.com. Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan di PT Weda Bay Nickel akibat kebijakan pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menuai sorotan publik. Kebijakan pengurangan kuota produksi nikel dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi Maluku Utara yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan.
Pengamat kebijakan publik, Nurdin I Muhammad, mengatakan ancaman PHK massal di perusahaan tambang tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan bisnis perusahaan. Menurut dia, dampaknya akan dirasakan langsung oleh ribuan pekerja dan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah tambang.
“PHK ribuan buruh ini tidak boleh hanya dianggap sebagai urusan bisnis perusahaan, tetapi menyangkut nasib pekerja, keluarga, dan dampak ekonomi turunan di daerah,” kata Nurdin, Senin, 25 Mei 2026.
Ia menilai kebijakan pengurangan produksi nikel perlu mempertimbangkan kondisi daerah penghasil tambang seperti Maluku Utara. Sebab, selama ini sektor pertambangan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.
“Olehnya perlu ada kebijakan pemerintah pusat yang adil, terutama dalam pertimbangan pengurangan produksi nikel. Karena pengurangan produksi berdampak nyata bagi buruh,” ujarnya.
Menurut Nurdin, kebijakan pembatasan kuota produksi menunjukkan struktur ekonomi Maluku Utara masih sangat bergantung pada sektor ekstraktif dan rentan terhadap kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut dampak pengurangan produksi tidak hanya dirasakan pekerja tambang, tetapi juga pelaku usaha kecil dan aktivitas ekonomi di kawasan industri.
“Ribuan pekerja terancam kehilangan pekerjaan, pelaku UMKM di kawasan tambang ikut terpukul, hingga aktivitas ekonomi lokal berpotensi melambat,” katanya.
Ia meminta pemerintah pusat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuka ruang evaluasi terhadap kuota produksi perusahaan yang memiliki tingkat serapan tenaga kerja tinggi. Menurut dia, jika pengurangan kuota dianggap perlu untuk menjaga stabilitas industri, maka pemerintah juga harus menyiapkan langkah mitigasi agar tidak terjadi PHK besar-besaran.
“NJangan sampai kebijakan pengurangan produksi justru memperbesar pengangguran di daerah tambang,” ujar Nurdin.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak bersikap pasif menghadapi ancaman PHK tersebut. Pemerintah daerah dinilai perlu membangun koordinasi dengan pemerintah pusat dan perusahaan untuk mencari skema pengurangan produksi yang lebih bertahap sekaligus melindungi tenaga kerja lokal.
“Jangan sampai masyarakat Maluku Utara hanya menikmati dampak lingkungan dan sosial dari tambang, tetapi ketika industri melemah justru rakyat yang pertama dikorbankan,” katanya.
Menurut Nurdin, rencana PHK di PT Weda Bay Nickel seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap arah kebijakan industri tambang nasional agar pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya tinggi di atas kertas, tetapi juga memiliki perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan ekonomi jangka panjang. (Rifal)