Next Post

RIDWAN ASLAN DIVONIS 4,2 TAHUN DAN DENDA RP. 200.000.000.

da91d819-8c63-4dbf-8557-300d2e1091a6

Ternate- Istanafm.com: Mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara Ridwan Aslan Terdakwa yang terseret Kasus Tindak Pidana Kejahatan Penyuapan (Gratifikasi), yang dilakukan Terdakwa dalam menyuap Mantan Gubernur MalukunUtara KH. Abdul Gani Kasuba. Lc terbukti dan meyakinkan telah Menyuap AGK Ratusan Juta Rupiah.

Ketua Majelis Hakim Romel Fransiscus Tampubolon. SH. Yang memimpin Persidangan, didampingi pat Anggota Majelis Hakim dan Satu Panitera Pengganti. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dihadiri oleh Lima orang Jaksa Senior KPK yang dipimpin oleh Tio Viranika Putra. SH. Terdakwa Ridwan Aslan didampingi oleh Kuasa Hukum Iskandar Joisangaji. SH.

Ketua Majelis Hakim saat membacakan Putusan pada Kamis 01/08/2024 malam di Pengadilan Tipikor Maluku Utara pada Pengadilan Negeri Ternate, mengatakan bahwa saudara Tertawa Ridwan Aslan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan Penyuapan (Gratifikasi) kepada Mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba. Lc.

Dan menurut hemat Majelis Hakim bahwa, Terdakwa Ridwan Aslan telah melanggar Undang-Undang Grayifikasi tanun 2021 dan Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999, yang telaah diubah menjadi Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001. Sehingga Ketua Majelis Hakim Romel. Fransiscus Tampubolon. SH menjatuhkan Vonis 4 Tahun 2 Bukan Penjara, dan Denda Rp. 200.000.000. Dan apabila Terdakwa tidak mampu membayar Uang Denda, maka Terdakwa akan dikenakan Hukuman tambahan selama 4 Bukan dan Ketua Majelis Hakim langsung mengetuk Palu. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11