Next Post

RIDWAN ASLAN TERTUNDUK LESU SAAT MENDENGAR TUNTUTAN JPU KPK 5,6 TAHUN DAN DENDA 300 JUTA RUPIAH

IMG_8459

Istanafm.com Ternate. Mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara Ridwan Aslan tertunduk lesuh, saat mendengar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) Rio Viranika Putra membacakan Tuntutan terhadap Mantan Kepala BPBJ 5,6 Tahun Penjara dan Denda Rp. 300.000.000. Ridwan Aslan terbukti dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Penyuapan dan Gratifilasi, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor. 31 Tahun 1999, sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, dan juga UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Maluku Utara, pada Pengadilan Negeri Ternate Kamis 18/07/2024 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haryanta. SH dan didampingi dua Anggota Mejelis Hakim serta satu Panitera Pengganti. Sementara Rio Viranika Putra selaku Ketua Tim JPU KPK hadir bersama empat rekannya. Ridwan Aslan didampingi dua Kuasa Hukumnya Iskandar Yoisangaji. SH dan rekan. JPU KPK dalam Dakwaannya yang dibacakan secara bergantian tersebut menyebutkan bahwa, Ridwan Aslan mantan Kepala BPBJ Maluku Utara, telah terbukti dan meyakinkan telaah melakukan Penyuapan dan Gratifilasi atas Jabatan yang diembangnya, untuk memperkaya diri maupun Orang lain. Usai Persidangan Kuasa Hukum Terdakwa Iskandar Yoisangaji. SH kepada Media ini menegaskan bahwa klien mereka adalah korban dalam kasus ini, sehingga mereka sangat merasa keberatan atas tuntutan Jaksa KPK terhadap kliennya. Dan sebagai Kuasa Hukum akan menolak Tuntutan JPU tersebut yang nantinya dituangkan dalam Pledoi pada Persidangan berikutnya kata Iskandar. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11