Next Post

RJP Akui Dapat Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

ED2EDF90-9347-448B-8FCD-B2BD7F70A23D

TERNATE, ISTANA FM – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Taufan Muhamad Guntur (Opan) terhadap Bripka Ridwan J. Puasa (RJP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate Selasa (11/7/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Albanus Asnanto, SH., MH serta didampingi dua Hakim Anggota masing-masing Ferdinan, SH., MH dan Kadar Noh, SH. Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Korban yakni Bripka RJP, sementara Terdakwa Opan, yang didampingi Kuasa Hukumnya Inrico Boby Pattipeiluhu, SH., MH dan Safwan, SH.

Kuasa Hukum Terdakwa Inrico Boby Pattipeiluhu kepada wartawan Istana FM menjelaskan, Sidang kasus dugaan Penganiayaan dengan Nomor Registrasi 92/Pid.B/2033/PN/Tte yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Selasa 11 Juli 2023, dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Korban RJP yang memberikan kesaksian dihadapan Persidangan.

Ditambahkan, dalam pemeriksaan, saksi korban telah membantah, kalau dirinya tidak melakukan pelecehan seksual Non Verbal kepada adik sepupu Terdakwa yakni Firda dan Eka sebagaimana yang dituduhkan terhadap dirinya.

“Saksi Korban RJP juga menjelaskan, kalau Terdakwa Opan telah melakukan pemukulan terhadap dirinya secara berulang kali hingga mengenai pelipisnya pada bagian kanan,” jelas Inrico.

Namun yang menjadi pertanyaan Majelis Hakim maupun Kuasa Hukum Terdakwa, lanjut Inrico, RJP mengakui atas laporan yang disampaikan oleh Firda dan Eka ke Propam Polres Ternate tentang Pelecehan Seksual Non Verbal yang dilakukan oleh Bripka RJP, dan telah diproses Hukum pada Polres Ternate melalui Sidang Kode Etik dan telah diputuskan, RJP bersalah sehingga diberi sanksi Administratif, maupun penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan dan juga menunda untuk mengikuti pendidikan bagi RJP dan hal tersebut diakui oleh RJP di Persidangan sehingga dari keterangan saksi korban RJP telah tergambar dengan jelas sangat tidak mungkin jika RJP tidak bersalah dalam melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban Firda dan Eka yang merupakan adik sepupu Terdakwa Opan.

Menurut Inrico, sangat tidak mungkin RJP mendapat sanksi dalam Sidang Kode Etik pada Institusinya, maka sudah barang tentu RJP akan dibebaskan dari segala tuduhan yang disampaikan melalui laporan dari Firda dan Eka tersebut.

Ditambahkan, keterangan dari Saksi Korban RJP dihadapan Persidangan, patut diduga, kalau RJP telah melakukan Perbuatan Pelecehan Seksual Non Verbal sebagaimana yang tuduhkan oleh korban Firda dan Eka terhadap dirinya.

“Dan lebih meyakinkan Kuasa Hukum Terdakwa Opan maupun Majelis Hakim, dimana saat Kuasa Hukum Terdakwa mengajukan pertanyaan kepada Saksi Korban RJP, dari Putusan Kode Etik menyatakan saudara bersalah atau tidak. Namun pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa Saksi Korban Bripka RJP tidak bisa menjawab,”ujar Inrico.

Sementara RJP dalam persidangan mengakui kalau dirinya mendapat sangsi tunda kenaikan pangkat dan pendidikan akibat laporan pelecehan seksual Non Verbal dari korban Firda dan Eka.

Persidangan lanjutan kembali digelar di Pengadiilan Negeri Ternate pada Selasa, 25 Juli 2023. (Jaja On)

 

 

Editor: Team

Reporter: Fajarudin Limau

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11