Sofifi – istanafm.com Pemerintah Provinsi Maluku Utara menunjuk dr. Rosita Alkatiri, M.Kes sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara Nomor: 800.1.3.3/SP-MU/048/IV/2026.
Dalam surat tersebut yang ditetapkan pada Selasa, 27 April 2026 dan ditandatangani Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Rosita yang saat ini menjabat Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. H. Chasan Boesoirie ditunjuk merangkap tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur rumah sakit milik pemerintah daerah itu.
Penugasan mulai berlaku sejak 28 April 2026. Selain menjalankan jabatan definitifnya, Rosita diminta melaksanakan tugas tambahan dengan penuh tanggung jawab.
Surat perintah itu merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Penunjukan Plt Direktur dilakukan untuk menjamin kelangsungan pelayanan dan tata kelola RSUD dr. H. Chasan Boesoirie tetap berjalan normal sambil menunggu penetapan pejabat definitif. (Rifal)