Ternate – istanafm.com. Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, mengatakan rancangan undang-undang (RUU) tentang Masyarakat Adat telah disusun Dewan Perwakilan Daerah dan diserahkan kepada DPR RI. Saat ini, pembahasan lanjutan berada di tangan DPR.
“Di DPD itu draft-nya sudah selesai dan sudah kami serahkan ke DPR. Sekarang tinggal di DPR karena mereka juga ingin ini menjadi inisiatif mereka,” kata Graal kepada Istana FM di Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi Maluku Utara, Rabu, 29 April 2026.
Menurut dia, target pembahasan RUU tersebut dapat dimulai pada tahun ini. Ia berharap rancangan aturan itu segera masuk agenda pembahasan di parlemen agar proses legislasi dapat dipercepat.
Graal menjelaskan, sejak 2024 RUU Masyarakat Adat sempat diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum berhasil disahkan. Pada periode 2025-2026, usulan itu kembali dimasukkan ke dalam Prolegnas.
Karena itu, kata dia, DPD terus mendorong agar regulasi yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tersebut segera dituntaskan.
Menurut Graal, saat ini DPR tengah melakukan proses penyusunan internal. DPD, kata dia, siap mendukung dengan naskah akademik maupun draf rancangan yang sebelumnya telah disiapkan.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah isu krusial yang menjadi perdebatan, terutama menyangkut pengakuan kepemilikan lahan masyarakat adat.
“Beberapa fraksi melihat persoalan pengakuan lahan masyarakat adat ini harus dipikirkan matang karena ada konsekuensi lain yang perlu dipertimbangkan. Karena itu prosesnya masih berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, Graal menilai pembahasan RUU tersebut menunjukkan perkembangan positif. Ia berharap pemerintah dan DPR dapat segera menyepakati substansi aturan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia. (Rifal)