Ternate- Istanafm.com: Sahidin Malan, S.H.,
kuasa hukum mantan Kadikbud Malut Drs. Imran Yakub usai Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A, pada rabu 20/11/ 2024 kepada Istanafm.com menjelaskan bahwa, “Kliennya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) tiga tahun penjara dan denda 100 Juta Rupiah. Namun sesuai fakta-fakta dalam persidangan, dirinya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya pembelaan, yang nantinya disampaikan dalam penyampaian Nota Pembelaan pada persidangan berikut”, kata Sahidin Malan.
Lebih jauh dijelaskan Advokad Muda dan bersahaja ini bahwa, “Terdakwa selama proses hukum berlangsung selalu kooperatif, serta terdakwa mengakui semua perbuatannya. Dan bila dilihat dari kacamata Hukum Pidana terdakwa adalah korban dalam kasus ini, namun tidak menghilangkan unsur-unsur Pidana (Penyuapan)atas perbuatan terdakwa”, ujar Sahidin Malan.
Sahidin Malan juga menambahkan bahwa, “Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini, dengan mempertimbangkan aspek keadilan. Karena selain terdakwa yang selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dalam setiap proses persidangan”, jelas Sahidin Malan. (Jaja On).